32.5 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Sertifikat Bank Indonesia: Manfaat hingga Cara Membelinya

Sertifikat Bank Indonesia menjadi salah satu instrumen investasi yang dapat digunakan untuk menjamin masa depan. Instrumen investasi lainnya yang dapat dipilih bisa berupa saham, emas, reksa dana, ataupun surat berharga.

Tujuan investasi adalah membuat nilai uang yang dimiliki menjadi berkembang di kemudian hari. Dalam arti, masa depan menjadi lebih terjamin. Contohnya, untuk membeli rumah, untuk membiayai pendidikan anak, atau untuk membangun sebuah bisnis. 

Pengertian saham, emas, dan reksa dana barangkali sudah familiar bagi banyak orang, tetapi apa itu Sertifikat Bank Indonesia tentu saja belum banyak yang mengetahuinya. Karena itu, di bawah ini akan dijabarkan pengertian Sertifikat Bank Indonesia dan keuntungan membeli surat berharga tersebut. 

Pengertian Sertifikat Bank Indonesia

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang dikeluarkan Bank Indonesia sebagai bentuk pengakuan utang jangka pendek dengan sistem bunga atau diskonto. SBI punya jangka waktu atau jatuh tempo untuk pencairannya.

Hal itu berarti bahwa jika waktu jatuh tempo tiba, pembeli dapat menjualnya kembali ke Bank Indonesia. Biasanya, waktu jatuh tempo ini 1—12 bulan sejak diterbitkan. Dapat diartikan bahwa apabila dijadikan instrumen investasi, SBI termasuk investasi jangka pendek. 

Di sisi lain, sertifikat ini dapat dibeli oleh siapa saja, baik instansi maupun individu, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing di pasar sekunder. Penjualannya dilakukan oleh Bank Indonesia dan bank-bank anggota operasi moneter. 

Meski demikian, SBI tidak dapat dibeli dalam jumlah kecil karena biasanya terdapat minimal pembelian, mulai dari Rp100 juta dengan kelipatan Rp50 juta. Karena, SBI hanya bisa dibeli di angka Rp100 juta, Rp150 juta, Rp200 juta, dan seterusnya. 

Pembelian SBI juga tidak bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat umum sebab harus melewati pialang atau bank yang terpercaya dan sudah ditunjuk oleh Bank Indonesia.  Sejauh ini, diketahui masih jarang masyarakat yang membeli SBI.

Pada umumnya, pembeli SBI adalah pihak perusahaan perbankan yang memegang uang tunai dalam jumlah besar dan perlu mengelolanya demi meraih keuntungan. 

Tujuan Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia

Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia punya tugas untuk menjaga kestabilan mata uang rupiah atas barang, jasa, dan nilai mata uang asing. Dalam rangka menjaga kestabilan ini, BI berhak untuk menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter, antara lain, menarik peredaran mata uang rupiah yang beredar di masyarakat.

Salah satu caranya adalah dengan menjual Sertifikat Bank Indonesia.  Penjualan itu dilakukan dengan tujuan agar masyarakat membeli SBI. Dengan demikian, jumlah uang yang beredar akan berkurang dan laju inflasi pun dapat ditekan serta dikendalikan sehingga nilai mata uang rupiah menjadi stabil. 

Manfaat Sertifikat Bank Indonesia

Bagi negara dan masyarakat, penerbitan SBI tentu saja punya manfaat. Baik negara selaku pihak yang menjual dan masyarakat maupun perusahaan perbankan selaku pembeli, kedua pihak ini akan mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut. 

1. Manfaat bagi Negara: Inflasi Terkendali

SBI adalah alat Operasi Pasar Terbuka yang dilakukan Bank Indonesia. Tujuannya untuk menyerap kelebihan uang yang beredar di masyarakat, terutama di dunia perbankan. 

2. Manfaat bagi Masyarakat: Mendapatkan Bunga

Dari sisi masyarakat atau perusahaan yang membeli SBI, mereka bakal memperoleh atau mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau diskonto. Bunga ini akan dibayarkan di awal ketika membeli SBI. 

Karena itu, ketika tenggat waktu pencairan SBI ini, BI akan mengembalikan uang pokok saja. Contoh, membeli sebesar Rp100 juta maka saat jatuh tempo pembeli akan mendapatkan uang pokok Rp100 juta sebab bunganya sudah dibayarkan di awal. 

Untuk besaran bunganya mengikuti peraturan suku bunga Bank Indonesia atau BI Rate. Di samping memperoleh bunga, masyarakat selaku pembeli pun turut berkontribusi dalam mengatasi masalah perekonomian negara. 

Jenis-jenis Sertifikat Bank Indonesia

Jenis SBI terbagi dua, yakni sertifikat berharga yang umum dan yang syariah. SBI Syariah merupakan surat berharga yang dikeluarkan berdasarkan prinsip syariah. Untuk jangka waktunya sama dengan yang umum, yakni antara 1—12 bulan.

Penerbitan sertifikat oleh BI dalam rangka mewadahi perusahaan-perusahaan perbankan syariah yang ingin membeli instrumen SBI, tetapi berbasis syariah. Pasalnya, selama ini SBI yang umum hanya diborong oleh perbankan konvensional atau umum.

Karakteristik dari SBI Syariah adalah sebagai berikut: 

  • Menggunakan satuan unit sebesar Rp1 juta.
  • Jangka waktu 1-12 bulan.
  • Dapat diagunkan ke Bank Indonesia.
  • Tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder. 
  • Menggunakan akad ju’alah.
  • Diterbitkan tanpa warkat. 

Perbedaan Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang Negara

Meski sama-sama surat berharga pengakuan utang, tetapi antara SBI dengan Surat Utang Negara terdapat perbedaan. Keduanya memang menjadi alternatif investasi jangka pendek yang dapat menguntungkan, tetapi keduanya punya perbedaan yang fundamental dari segi tujuan penerbitan dan penjualan. 

1. Sertifikat Bank Indonesia

  • Penjual: Bank Indonesia.
  • Pembeli: Umum, tetapi diprioritaskan untuk perusahaan perbankan.
  • Tujuan diterbitkan: Mengendalikan peredaran uang dan menstabilkan nilai rupiah.
  • Sistem penjualan: Lelang melalui pialang atau bank yang ditunjuk.

2. Surat Utang Negara

  • Penjual: Pemerintah Indonesia.
  • Pembeli: Masyarakat umum.
  • Tujuan diterbitkan: Suntikan dana demi pembangunan negara.
  • Sistem penjualan: Lelang dan penjualan langsung lewat pialang atau bank.

Cara Membeli Sertifikat Bank Indonesia

Pembelian SBI memang dikhususkan untuk perusahaan perbankan, tetapi masyarakat juga dapat mengikuti lelangnya ke bank-bank yang tergabung dalam operasi moneter yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Pembelian dapat dilakukan setiap hari Rabu. Terkait hal itu, masyarakat dapat mengunjungi bank atau pialang yang sudah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah dan Bank Indonesia. 

Nantinya, setelah membeli sertifikat ini, masyarakat atau pemilik dapat menjualnya kembali kepada pihak lain tanpa harus melakukan proses balik nama. Untuk diketahui, selama belum berlaku jatuh tempo, sertifikat ini dapat diperjualbelikan.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE