30.1 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Siap-siap, Pinjol hingga Dompet Digital Juga Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech) seperti pinjaman online (pinjol) hingga dompet digital. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2022.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 yang mulai berlaku 1 Mei 2022. Pelaku dalam layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending alias pinjol meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan.

“Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam. Penghasilan bunga merupakan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman,” tulis pasal 3 ayat (1) aturan tersebut dikutip detikcom, Rabu (6/4/2022).

Bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan pemotongan yaitu pertama PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Kedua, PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, ditetapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Selain itu, fintech juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Tak hanya itu, fintech wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.

Sedangkan untuk PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Penyelenggara yang dimaksud yaitu penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya.

“Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa: uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana,” tulis Pasal 6 ayat (3).

Dasar pengenaan pajak tersebut berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU