JAKARTA, duniafintech.com โ Tersangka kasus dugaan penipuan judi online melalui aplikasi atau platform Quotex, Doni Salmanan, memberikan reaksinya setelah dimiskinkan dan rekeningnya diblokir oleh kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus, Doni mengatakan bahwa dirinya bakal mengikuti seluruh prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, Doni Salmanan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ikbar Firdaus menerangkan, dalam prinsipnya, kliennya itu siap mengikuti seluruh proses dari pihak kepolisian, termasuk pemblokiran rekening bank dan penyitaan asetnya. Sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan saat ini sudah diblokir.
Tidak berhenti sampai di situ, Bareskrim Polri pun disebut-sebut akan segera menyita aset lain milik lelaki yang dikenal sebagai crazy rich asal Bandung ini. Diketahui, sejumlah aset milik Doni Salmanan ini berada di Jawa Barat, antara lain, rumah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat dan sejumlah kendaraan mewah, baik roda dua maupun roda empat.
โKami mengikuti saja dulu,โ kata Ikbar, seperti dikutip dari Okezone.com, Sabtu (12/3/2022).
Ia pun memastikan bahwa Doni Salmanan akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
โKami kooperatif mengikuti prosedur yang berjalan,โ imbuhnya.
Lebih lanjut, ia pun mengonfirmasi bahwa Bareskrim Polri juga akan memeriksa Dinan Nurfajrinaโistri Doni Salamananโ, termasuk juga manajer Doni yang berinisial GJS.
โIya begitu rencananya, cuma waktunya belum tahu. Baru dapat info dari Bareskrim-nya juga,โ sebutnya.
Dinan yang baru dinikahi Doni Salmanan pada Desember 2021 lalu itu, sambungnya, juga akan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri.
โInsya Allah hadir. Siap memberikan keterangan,โ tuturnya.
Selain Dinan, polisi pun kabarnya akan meminta keterangan dari manajer Doni Salmanan dan saksi lainnya.
โIstri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kami panggil. Senin akan kami periksa bersama saksi-saksi yang lainnya,โ kata Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, beberapa waktu lalu.
Doni Salmanan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Ia menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.ย
Istri dipanggil polisi Senin depan
Orang-orang terdekat Doni Salmanan ikut terseret dalam kasus yang menjerat sang crazy rich asal Bandung itu. Kasus itu terkait dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
โDirencanakan pada Senin 14 Maret 2022, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap manajer DMT alias DS, yaitu saudara GJS dan istri saudara DMT alias DS, yaitu saudari DMF,โ kata Gatot, kemarin.
Saat ini, kepolisian tengah melakukan tracing aset-aset milik Doni Salmanan yang berada di Bandung. Mereka juga melakukan pendalaman soal pengaliran dana dari dugaan hasil penipuan investasi binary option tersebut.
โSekarang ini masih tracing di Bandung untuk mengecek aset apa saja yang bisa disita. Ini juga masih koordinasi terus dengan PPATK. Nanti kalau ada update lagi, kami sampaikan,โ tutupnya.
ย Sebelumnya diwartakan, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 8 Maret 2022 terkait perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex.
Pasal yang menjerat Doni adalah Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, oleh seseorang berinisial RA.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada