JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022.
Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Pengamat kripto, Ibrahim Assuaibi memberikan tanggapan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tersebut.
Dilansir dari Liputan6.com, Ibrahim sangat mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah untuk mengenakan pajak kripto di Indonesia.
Dia menuturkan, penerbitan aturan ini merupakan pengakuan pemerintah mengakui perdagangan aset kripto sebagai alat komoditas yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi (Bappebti).
“ini merupakan tonggak awal Bappebti dan OJK akan saling mendukung dan mengawasi,” ujar Ibrahim dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
“Saya mengapresiasi kementerian keuangan yang sudah menjembatani kekisruhan yang beda tafsir antara pandangan Bappebti (Kripto sebagai komoditas) dan OJK (Kripto sebagai alat pembayaran) mengenai aset kripto dengan mengeluarkan regulasi tentang pengenaan pajak yang sudah diatur dalam peraturan Menteri keuangan tersebut,” tambahnya.
Adapun menurut Ibrahim, dengan keluarnya peraturan tersebut pemangku bisnis seperti Indodax, Tokocrypto dan lain-lain yang saat ini berstatus calon pedagang yang terdaftar di Bappebti, agar menerima regulasi tersebut.
Meskipun saat perumusan regulasi calon pedagang tidak dilibatkan dalam menentukan besaran PPN dan PPh Final tersebut.
Ibrahim juga menuturkan, dengan peraturan pajak kripto ini tidak serta merta membuat investor kripto di Indonesia meninggalkan aset tersebut. Justru sebaliknya, akan menambahkan kepercayaan.
“ini akan menambah kepercayaan tersendiri bagi masyarakat (investor) yang saat ini sedang ramai-ramainya berinvestasi dan yang terpenting transaksi benar-benar diawasi oleh pemerintah,” pungkasnya.
Alasan pemerintah tetapkan pajak kripto
Pemerintah bakal menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) kepada aset kripto. Rencananya, pajak kripto itu mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022.
Melansir indonesia.go.id, salah satu alasan pemerintah mengenakan PPN dan PPh terhadap kripto adalah karena transaksi dan investor kripto di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Data yang dirilis Kementerian Keuangan, OJK, dan Bappebti menunjukkan, transaksi kripto baru mencapai Rp 64,9 triliun dengan investor mencapai 4 juta pada 2020. Pada 2021, nilai transaksi yang dihasilkan naik menjadi Rp 859,4 triliun dengan investor mencapai 11,2 juta.
Tidak hanya itu, dari Januari hingga Februari 2022, nilai transaksi yang dihasilkan mencapai Rp 83,88 triliun dan investor sebanyak 12,4 juta. Bagi pemerintah, transaksi dan investor yang dihasilkan dari uang kripto luar biasa, dan wajar dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan atau PPh.
Disebutkan pula, transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final. Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022.
Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dasar pengenaan PPN atas kripto lantaran dianggap sebagai komoditi yang termasuk dalam objek PPN sebagaimana UU PPN.
Sementara itu, dasar pengenaan PPh atas kripto karena penghasilan dari perdagangan aset kripto dihitung sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto,” demikian bunyi bagian pertimbangan dalam beleid tersebut dikutip Selasa (5/4/2022).
Artinya, pengenaan pajak kripto akan menambah legalitas industri. Ini menandakan bahwa kripto sudah menjadi aset atau komoditas yang sah di mata hukum negara.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada