26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Situs Cekfintech Resmi Diluncurkan, Masyarakat Bisa Cek Legalitas Pinjol

Masyarakat kini tak perlu lagi khawatir jika ingin melakukan transaksi menggunakan platform financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau biasa disebut aplikasi pinjaman online (pinjol).

Pasalnya, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan pemerintah saat ini telah menghadirkan situs untuk mengecek legalitas pinjol, yaitu melalui situs cekfintech.id.

Asisten Gubernur atau Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta mengatakan, kehadiran situs cekfintech.id merupakan komitmen asosiasi dalam mendukung upaya memberantas pinjol ilegal.

Harapannya situs cekfintech dapat menjadi barometer masyarakat sebelum melakukan pinjaman online. Lewat situs ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui pinjol yang berizin, terdaftar, dan resmi di dalam negeri.

“Ini manfaat besar untuk masyarakat agar bisa memperoleh informasi akurat dan terpercaya dalam memilih aplikasi pinjol,” katanya dalam acara Pembukaan Bulan Fintech Nasional (BNF) 2021 dan Grand Launching Cekfintech.id, Kamis (11/11).

Perkembangan Fintech Perlu Diikuti Keamanan Data

Dia menerangkan, perkembangan penyedia layanan fintech dalam tiga tahun terakhir sangat pesat. Peningkatan terbesar bahkan terjadi saat pandemi Covid-19. Hal itu menjadi bukti bahwa layanan keuangan digital ini diterima oleh masyarakat.

Hanya saja, perkembangan teknologi finansial tersebut juga diikuti oleh berbagai risiko yang membayanginya. Masalah keamanan data pribadi menjadi sorotan utama.

Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang mengakses data pengguna secara serampangan dan digunakan untuk tindakan kejahatan lainnya, bahkan dipakai untuk mengintimidasi pengguna.

Karena itu, menurut Filianingsih selain terus mengembangkan inovasi dan teknologi layanan produknya, penyelenggara fintech juga perlu melakukan pengembangan teknologi keamanan. Hal ini untuk memitigasi risiko yang muncul.

“Agar perusahaan fintech sanggup memitigasi risiko, maka trust dan integriti menjadi hal utama. Saya yakin fintech di Indonesia memiliki ide, kreativitas, maupun talenta yang tinggi. Namun, itu tidak cukup, butuh kecerdikan dan kerja sama,”  ujarnya.

Pinjol Ilegal Merugikan Pelaku Pinjol Legal

Sementara itu, Ketua Aftech, Pandu Sjahrir mengatakan, prioritas bersama regulator dan pelaku industri fintech saat ini adalah pemberantasan investasi bodong dan pinjol ilegal. Terutama bagi mereka yang mencatut nama platform fintech legal di media sosial.

Dia bilang kedua isu tersebut telah menjadi perhatian nasional karena menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat dan menimbulkan dampak negatif bagi pelaku industri fintech yang legal.

Oleh sebab itu, dalam rangka mendukung upaya pemberantasan investasi bodong dan pinjol ilegal, maka Aftech menghadirkan situs cekfintech.id.

Menurutnya, produk hasil kolaborasi dengan regulator ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi fintech, melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital.

“Singkat kata, situs ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut sebelum dalam menggunakan fintech,” ucap Pandu.

Penyaluran Fintech Terus Tumbuh

Sebagai informasi, Per 25 Oktober 2021 telah terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar.

Sementara itu, data September 2021 akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30% (yoy), sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18% (yoy).

Selain itu sampai dengan Oktober 2021 tercatat di OJK telah terdapat 7 fintech securities crowdfunding, dan 81 fintech industri keuangan digital (IKD).

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU