Duniafintech.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyiapkan empat skema relaksasi kredit untuk UMKM terdampak pandemi COVID-19. Relaksasi kredit BRI untuk nasabah sesuai dengan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
Di samping itu, sebagaimana pasal 2 butir 5 POJK dimaksud, BRI juga telah menyusun kriteria debitur beserta sektor yang terdampak. Perseroan pun telah melakukan pemetaan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah, dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan.
Dijelaskan Direktur Utama BRI Sunarso, skema relaksasi kredit BRI dibuat berdasarkan pemetaan kondisi penurunan omzet UMKM. Jenis keringanan dibedakan sesuai dengan empat tahapan penurunan omzet. Skema pertama yang akan diberikan yaitu, dengan kriteria debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 30 persen, restrukturisasi berupa penurunan suku bunga diberikan perpanjangan waktu kredit.
Kedua, debitur yang mengalami penurunan omzet 30-50 persen, restrukturisasi yang diberikan berupa penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan. Skema ketiga yaitu keringanan kredit akan diberikan pada debitur yang mengalami penurunan omzet 50 persen – 75 persen. Keringanan berupa penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok hingga 12 bulan.
Baca Juga:
- Amankah Mengajukan Pinjaman Online dengan Bunga Rendah? Perhatikan Hal Ini
- OJK: Relaksasi Kredit Ringankan Pinjaman Nasabah di Tengah Pandemi
- UMKM Bisa Ajukan Pinjaman dengan Bunga Rendah di Fintech Ini, Di Cek Yuk!
Setelah itu skema yang terakhir yang akan diberikan yaitu, debitur yang mengalami penurunan omzet 75 persen, debitur jenis ini akan diberikan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
Sunarso mengatakan, โBRI menyediakan formulir online untuk pengajuan relaksasi oleh nasabah. Nasabah dapat mengisi dan mengajukan penurunan omzet termasuk dalam kategori nomor berapa, selanjutnya menyerahkan kepada bank untuk melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang sesuai.โ
Selain itu, sejak 16 Maret hingga 31 Mei 2020, Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah merealisasikan restrukturisasi kredit bagi 2,6 juta debitur yang terdampak Covid-19. Berdasarkan catatan, penerima relaksasi kredit BRI didominasi oleh sektor mikro dengan total 1,28 juta debitur. Total baki debet atau saldo pokok dari plafon kredit untuk sektor mikro terdata senilai Rp 60,61 triliun.
Kemudian, relaksasi berupa kredit usaha rakyat (KUR) diberikan kepada 1,23 juta debitur dengan baki debet senilai Rp 21,91 triliun. Selanjutnya, BRI merealisasikan relaksasi kepada segmen retail sebanyak 90 ribu debitur dengan total baki kredit Rp 67,76 triliun.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) meminta nasabah untuk memberikan infomasi yang akurat agar relaksasi dapat diberikan dengan tepat guna. Relaksasi kredit diperuntukkan untuk UMKM yang benar-benar membutuhkan keringanan karena kondisi pandemi COVID-19.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)