JAKARTA, duniafintech.com – Rencana pemerintah untuk meningkatkan standar permodalan fintech lending dari Rp2,5 miliar menjadi Rp10 miliar dikhawatirkan dapat melemahkan pertumbuhan industri tersebut.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan, meskipun tujuan pemerintah baik, yaitu untuk menekan tingkat gagal bayar penyelenggara pembiayaan, namun menurutnya juga perlu dilihat dimensi lainnya.
โPemerintah juga perlu melihat faktor lain untuk mengukur kinerja fintech. Selain permasalahan modal, ada juga permasalahan risiko di panyaluran,โ katanya dalam pernyataan pers, Jumat (28/1).
Menurutnya, selama ini fintech melengkapi peran lembaga keuangan formal yang belum mampu menjangkau masyarakat secara luas. Artinya fintech membantu memperluas jangkauan layanan finansial.ย
Sehingga, sambungnya, jangan sampai penambahan standar permodalan ini berdampak negatif pada usaha untuk meningkatkan tingkat inklusi keuangan nasional.
Dia menjelaskan, standar permodalan tersebut akan berlaku bagi pemain-pemain baru yang akan mengajukan izin saat moratorium sudah dicabut. Sedangkan, fintech yang sudah mendapatkan izin akan dikenakan ketentuan minimum ekuitas secara bertahap selama jangka waktu tertentu.
Karena itu, Thomas bilang, kalau tujuan utama dari dinaikkannya modal minimum perusahaan fintech adalah untuk mengurangi risiko kegagalan, maka perlu dilihat dulu apa yang membuat mereka gagal.ย
Sebenarnya selain masalah modal ada beberapa masalah lain yang menyebabkan fintech P2P lending mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Salah satunya adalah terkait dengan credit scoring, yang menurutnya masih butuh peningkatan mutu.
โSistem credit scoring di Indonesia belum cukup kuat dan komprehensif sehingga perusahaan P2P lending dan investor retail dihadapkan pada risiko yang besar ketika menyalurkan dana ke peminjam,โ ujarnya.
Credit scoring adalah sistem yang digunakan untuk menilai kelayakan seseorang, seperti profilnya, riwayat pinjaman, tanggungan dan penghasilan, saat dia mengajukan pinjaman. Beberapa kriteria inilah yang akan mendapatkan penilaian apakah pengajuan pinjamannya layak atau tidak.
Selain persoalan di atas, hal yang juga perlu diperhatikan adalah terkait trust issue dari peminjam. Beberapa platform P2P lending kesulitan mencari peminjam untuk menyalurkan dananya karena maraknya pemberitaan negatif tentang pinjaman online, sehingga beberapa konsumen cenderung enggan untuk mengambil pinjaman secara online.
Pemerintah, lanjut Thomas, perlu mendukung pertumbuhan fintech lewat kebijakan yang fokus untuk menahan laju tingkat risiko kredit bermasalah dan mendukung perluasan akses kredit dan pembiayaan karena fintech berperan penting dalam percepatan inklusi keuangan.
Perannya menjadi semakin penting di masa pandemi karena diterapkannya kebijakan pembatasan sosial dan adanya desakan kebutuhan dana dari kelompok masyarakat yang terkena dampak pandemi.
Dalam kasus P2P lending, perlu diperhatikan juga apakah investor retail dan peminjam sudah benar-benar mengerti tentang risiko atas kegiatan yang mereka ikuti. “Dalam hal ini, upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan perlu diikuti oleh literasi keuangan yang memadai untuk mengurangi risiko gagal bayar,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra