JAKARTA, duniafintech.com – Aksi bagi-bagi uang kerap kali dilakukan oleh tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan. Dalam hal ini, sang crazy rich Bandung itu pernah membagi-bagikan uangnya ke sejumlah publik figur. Hal itu dinilai telah dilakukan oleh Doni Salmanan sebagai cara atau modus untuk menaikkan popularitasnya.
Demikian diungkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Menurut penyidik. Adapun cara ini diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk menarik perhatian publik untuk mempromosikan investasi menggunakan opsi biner atau binary option Quotex.
“Ya memang itu tujuannya,” ucap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, dikutip dari Tempo.co, Sabtu (19/3/2022).
Doni Salmanan sendiri diketahui sempat menggelontorkan uangnya ke sejumlah publik figur, misalnya untuk membeli minuman racikan Rizky Febian seharga Rp400 juta, menyawer gamer cum Youtuber Reza Arap sebesar Rp1 miliar, membagikan tas (cloth) merek Dior untuk kado Atta Halilintar, membeli mobil Porsche Arief Muhammad senilai Rp4 miliar, dan memberi hadiah pernikahan kepada pasangan Rizky Billar-Lesti Kejora.
Reinhard menerangkan, upaya Doni Salmanan ini sukses bikin heboh sehingga ia pun terkenal sebagai sosok anak muda yang dermawan.
“Buat heboh, jadi terkenal, dermawan, muda, dan kaya,” jelasnya.
Di lain sisi, sejauh ini penyidik sudah meminta keterangan sebanyak 4 publik figur yang menerima aliran dana crazy rich Bandung itu, yakni Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad, dan Atta Halilintar.
Di samping itu, penyidik pun berencana untuk memanggil Rizky Billar dan Alffy Rev untuk dimintai keterangan pada pekan depan. Ditambahkan Reinhard, sebanyak 4 publik figur ini tidak mengetahui asal-muasal uang dari Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
“(Mereka) Tidak tahu,” singkatnya.
Adapun dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Maret 2022, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suhedi, menguak fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Sebagai pengguna dan pemilik akun YouTube “King Salman”, Doni Salmanan disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Dalam hal ini, tersangka Doni seakan-akan memperoleh uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing pada website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube-nya supaya ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
“Namun demikian, DS tidak main trading di Quotex hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” jelas Asep di Mabes Polri, Jakarta.
Cara kerja aplikasi ini, yaitu member mesti meletakkan modal, lalu mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan. Para afiliator binary option dalam kasus ini merupakan sales freelance yang mendapat imbalan hasil saat mengajak orang lain bergabung.
Para afiliator ini juga akan meraih keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing pada website Quotex. Kata Asep lagi, keuntungan yang diperoleh Doni Salmanan yang pertama, yakni sebesar 80 persen jika member mengalami kekalahan bermain trading. Kemudian, keuntungan keduanya sebesar 20 persen jika para member mengalami kemenangan bermain trading.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada