25.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Syarat Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia Semakin Ketat, Dua Perusahaan Dicabut?

DuniaFintech.com – Syarat keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia semakin ketat? Ada dua perusahaan yang dicabut dari keanggotaan karena tidak memenuhi syarat?

Kabar menggemparkan dari industri blockchain Indonesia, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dikabarkan resmi mencabut keanggotaan Binance dan Huobi Indonesia. Seperti yang kita tahu, Binance dan Huobi Indonesia merupakan marketplace aset kripto tersohor yang cukup banyak dikenal para penggiat aset kripto di Indonesia.

Kedua bursa aset kripto dicabut keanggotaannya dari Asosiasi Blockchain Indonesia dikarenakan belum memenuhi syarat keanggotaan ABI, yaitu tersebut belum mendapatkan tanda daftar dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Di mana yang kita tahu, Bappebti sendiri bertanggung jawab atas penyelenggaraan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital di Indonesia, hal tersebut pun menjadi poin penting dalam syaat keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia.

Baca juga :

Ketua ABI, Muhammad Deivito Dunggio mengatakan keanggotaan Huobi Indonesia dan Binance di ABI dicabut, karena dua entitas ini belum mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Keputusan tersebut dengan harapan terciptanya ekosistem aset kripto Indonesia yang lebih kuat, sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019.

Dengan nomor surat 023/ABI/VII/2020/1, surat yang berkop Asosiasi Blockchain Indonesia yang telah ditandatangani oleh ketua ABI tersebut menguak tentang persyaratan yang ditujukan kepada seluruh Anggota ABI bukan hanya Binance dan Huobi Indonesia saja. Dengan dicabutnya Binance dan Huobi Indonesia bukan berarti kedua bursa aset kripto tersebut tidak beroperasi lagi di Indonesia. Kedua bursa terpantau masih beroperasi di Indonesia hanya saja belum terdaftar di Bappebti. Keputusan pemberhentian itu juga telah disampaikan kepada Bappebti pada Senin, 20 Juli 2020.

Berikut daftar member ABI terbaru:

Syarat Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia Semakin Ketat, Dua Perusahaan Dicabut?

Selain itu, Muhammad Deivito Dunggio mengatakan sejak 23 Juli 2020, sistem penerimaan anggota baru, akan diselenggarakan dengan sistem open voting, di mana setiap anggota aktif berhak memilih dan menentukan anggota yang akan bergabung menjadi anggota ABI. Hal ini untuk memastikan penerimaan anggota baru terlaksana secara adil dan terbuka. Pihaknya juga membuka pintu seluas-luasnya bagi kritik, saran dan masukan dari masyarakat melalui situs web ABI (asosiasiblockchain.co.id).

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE