27.3 C
Jakarta
Kamis, 9 Mei, 2024

Ingin Mengajukan KPR BCA dengan Mudah? Ketahui Dulu Syarat-Syaratnya

JAKARTA, duniafintech.com – Syarat pengajuan KPR BCA tentu perlu diketahui terlebih dahulu oleh siapa saja yang ingin mengajukannya. KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Jadi, KPR BCA adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu melalui Bank Central Asia (BCA). 

Salah satu bank di Indonesia yang menyediakan KPR yakni PT Bank Central Asia (BCA).

Untuk pengajuan KPR dari Bank Central Asia, selain melalui kantor cabang terdekat, Anda juga bisa melakukan pengajuan secara online. Cara pengajuan KPR BCA online bisa dilakukan dengan cara mengisi formulir di laman resminya: webform.bca.co.id.

Apa saja Syarat pengajuan KPR BCA?

Syarat pengajuan KPR BCA tersebut meliputi persyaratan umum dan persyaratan dokumen yang terlebih dahulu harus Anda siapkan.

Syarat Pengajuan KPR BCA secara Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
  3. Wiraswasta/Profesional Lama Bekerja minimal 2 tahun dibidang yang sama
  4. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  5. Untuk Profesional/Pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
  6. Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
  7. Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
  8. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker’s clause
  9. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
  10. Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon

Syarat Pengajuan KPR BCA bagi Karyawan, Wiraswasta, dan Profesional

Selain syarat pengajuan KPR BCA pada umumnya, ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh siapa saja yang ingin mengajukannya dengan memenuhi dokumen lain sesuai dengan status mereka, baik itu seorang karyawan, wirausaha, maupun profesional.

  • Karyawan

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi KTP Suami/Istri
  3. Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
  4. Akta pisah harta dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi NPWP Pemohon. Untuk joint income, maka dokumen pasangan harus dilampirkan.
  7. Slip Gaji/Surat Keterangan asli Penghasilan 1 bulan terakhir
  8. Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir
  9. Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki
  10. Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker
  11. Bukti Pembayaran Appraisal
  • Wiraswasta

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi KTP Suami/Istri
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
  5. Fotokopi NPWP Pemohon. Untuk joint income, maka dokumen pasangan harus dilampirkan.
  6. Fotokopi NPWP Badan Usaha
  7. Fotokopi SIUP
  8. Fotokopi TDP
  9. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan terkini
  10. Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
  11. Akta pisah harta Notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
  12. Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
  13. Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker.
  14. Bukti Pembayaran Appraisal
  • Profesional

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi KTP Suami/Istri
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
  5. Fotokopi NPWP Pemohon
  6. Fotokopi NPWP Badan Usaha
  7. Fotokopi Izin Praktek
  8. Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
  9. Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
  10. Asli pernyataan mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
  11. Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker
  12. Bukti Pembayaran Apparaisal

Dokumen pembelian (penjaminan)

Untuk dokumen jaminan (pembelian), syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Fotokopi Sertifikat HM/HGB/Strata Title
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB terakhir (kecuali properti baru)
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)

Bunga KPR BCA

Untuk diketahui, setelah periode bunga fix telah berakhir, maka suku bunga yang akan berlaku adalah bunga Floating (bunga mengambang).

Besaran bunga juga akan berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku saat itu. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi besarnya angsuran yang harus dibayarkan.

Suku bunga fix

  • Fix 1 tahun 7%
  • Fix 2 tahun 7,5 persenan
  • Fix 3 tahun 8%
  • Fix 5 tahun 8,5 persenan

Suku bunga fix dan cap

  • Fix 3 tahun 8%
  • Cap 2 tahun 9%

Suku bunga Floating

  • Setelah jangka waktu fixed rate berakhir, suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan
  • Setelah jangka waktu Fix & Cap berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan.

Jangan lupa, sebelum memilih jenis suku bunga, perhitungkan harga rumah yang akan diambil dan sesuaikan program suku bunga dengan kemampuan finansial Anda.

Dengan demikian, biaya angsuran tidak akan memberatkan dan memakan sebagian besar pendapatan yang Anda peroleh.

 

 

Penulis: Kontributor / Muhamad Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU