JAKARTA, duniafintech.com – Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius Mendrofa menyebut bahwa peran tersangka kasus penipuan binary options melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami, sangat besar, keterlibatannya bukan hanya sebagai guru dari tersangka lainnya yaitu Indra Kenz, namun sosok yang akrab dikenal dengan sebutan Fakarich ini juga diduga menciptakan robot trading sendiri terkait binary options.
“Kalau kami lihat di konten youtube yang beredar membuktikan peran dari Fakar Suhartami sangat besar, bahkan diduga menciptakan robot sendiri terkait binary option ini,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/4).
Finsensius melanjutkan, Fakarich juga diduga memiliki sejumlah aset yang disimpan dalam bentuk digital, sama seperti Indra Kenz. Untuk itu, dia mendorong pihak kepolisian dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aset-aset tersangka.
Pasalnya, Fakarich juga memiliki kebiasaan yang sama dengan Indra Kenz, yaitu suka pamer kekayaan atau flexing. Hal itu, terlihat dari berbagai unggahannya di sosial media pribadinya.
“Kami melihat Fakar Suhartami ini juga suka pamer dan banyak aset berharga, Kami mendorong Bareskrim segera melakukan penyitaan dan penelusuran aset, diduga kuat juga Fakar Suhartami memiliki aset digital,” ujarnya.
Lebih jauh Finsensius mengungkapkan bahwa penersangkaan Fakarich ini akan menjadi pintu masuk untuk pengungkapan kasus yang lebih besar terkait Binomo.
Apalagi, beberapa waktu lalu Bareskrim Polri juga sudah menetapkan Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan sebagai tersangka. Sehingga, dengan beberapa orang ini dapat ditelusuri siapa aktor di balik aplikasi trading ilegal Binomo ini.
“Dengan tersangkanya Indra Kenz, Fakar Suhartami, dan Brian Edgar Nababan, maka seharusnya pintu pandora Binomo diduga kuat sudah terbuka lebar untuk mengusut siapa orang paling berpengaruh di belakang Binomo,” ucapnya.
Adapun, Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa dengan didampingi oleh pengacaranya soal hubungannya dengan Indra Kenz dengan 44 pertanyaan.
Setelah itu, tersangka pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sebagaimana surat perintah penahanan nomor SPhan/42/Res2.5/IV/2022/ Dirtipideksus tanggal 5 April 2022.
Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Lalu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rahmat Fitranto