29.7 C
Jakarta
Sabtu, 18 Mei, 2024

Tak Semua Pengusaha Tolak Kenaikan PPN 11%, Kadin Malah Mendukung

JAKARTA, duniafintech.com – Rencana pemerintah untuk menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 mendapatkan respons beragam dari kalangan dunia usaha. Kenaikan PPN 11% tersebut ada yang mendukung, namun tak sedikit juga yang menolak.

Salah satu dukungan dari dunia usaha datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh rencana pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana.

Sebagaimana diakomodir melalui pembentukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diharapkan mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal.

“Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif, dan berimbas pada kenaikan inflasi global, Kadin Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia senantiasa bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat, dan berdaya saing, katanya dalam konferensi pers, Selasa (15/3).

Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3% di 2023.

Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil.

Arsjad pun menjelaskan, inflasi yang terjadi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok belakangan tidak disebabkan oleh kenaikan PPN. 

Kenaikan bahan pokok ini lebih disebabkan oleh situasi dunia politik yang tidak stabil dimana terdapat konflik antara Rusia dan Ukraina, menyebabkan instabilitas perdagangan global. 

Tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemi juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga angkutan logistik yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku.

“KADIN Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, upaya pemerintah untuk mengenakan PPN Final dengan tarif rendah dan administrasi yang sederhana di UU HPP agar segera dilaksanakan untuk membantu pelaku usaha, khususnya UMKM. 

Terlebih dengan adanya PTKP untuk WP OP UMKM sebesar Rp500 juta setahun. Saat ini pemberdayaan UMKM dan koperasi dalam rantai pasok bahan pangan sangat perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan ditingkat konsumen agar stabilitas harga pangan tetap terjaga.

Dia juga mengusulkan agar dapat diberikan fasilitas PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), terutama untuk barang kebutuhan pokok yang belum mendapat fasilitas, seperti minyak goreng  dan gula pasir.

KADIN Indonesia menilai, dukungan pemerintah dalam bentuk tambahan nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang kurang mampu masih diperlukan selama inflasi global ini berlangsung.

“Di saat yang sama, Kadin Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini, dan turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik,” tuturnya.

Penolakan dari Kalangan Dunia Usaha

Adapun, beberapa kalangan usaha sebelumnya sempat meminta penundaan peningkatan PPN jadi 11%. Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) misalnya meminta pemberlakuan PPN 11% ditunda, sebab kondisi perekonomian nasional yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.

Hal senada pun disampaikan oleh Ketua umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang. 

Menurutnya, kenaikan PPN ini momentumnya sangat tidak tetap dan kurang mendukung dari situasi dan kondisi ekonomi yang ada. 

“Pemerintah harus hati hati dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini. Jika dipaksakan akan semakin menekan laju daya beli masyarakat dan memicu inflasi dan akan menghambat percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU