JAKARTA, duniafintech.com – Korban investasi bodong kian bertambah, kali ini ratusan orang di Bekasi diduga menjadi korban investasi bodong berkedok arisan online. Pelaku investasi bodong berkedok arisan online ini dilakukan oleh seseorang berinisial IF.
Salah satu korban investasi bodong warga Bekasi ini berinisial DS yang berusia 22 tahun mengatakan, pelaku menjanjikan keuntungan hingga dua kali lipat kepada para korban.
“IF buka arisan ini dari tahun 2021. Awalnya mekanismenya ini lancar, sama dengan arisan konvensional. Karena jarang orang menawarkan investasi dalam beberapa bulan bisa dapat dua kali lipat, jadi tergiurlah kami,” kata DS dilansir dari Kompas.
“Pencairan open slot itu terhambat, yang biasanya pencairan H+1 dapat, ini bisa satu minggu, dua minggu setelah dihubungi,” ucap DS.
Menurut DS, total kerugian yang dialami ratusan anggota arisan online itu ditaksir mencapai Rp1 miliar.
“Ada sekitar Rp1 miliar lebih yang kami sudah totalin, karena memang saya itu termasuk yang memang kerugiannya menengah. Ada yang Rp30 juta,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif mengonfirmasi adanya laporan terhadap terduga pelaku IF. Gidion mengatakan bahwa polisi saat ini masih menyelidiki laporan tersebut.
“Ada beberapa laporanlah ya, sudah seminggu, nah nanti setelah diperiksa, baru kami sampaikan,” ujar Gidion.
Waspada investasi bodong berkedok arisanย online Arisan online menjadi salah satu praktik investasi bodong yang belakangan banyak memakan korban. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing menjelaskan, tujuan utama dari arisan adalah ajang berkumpul suatu komunitas dengan mengumpulkan uang peserta untuk diundi dan dibagikan ke salah satu peserta secara bergilir pada suatu periode tertentu. Tongam menegaskan, tidak ada investasi atau praktik mencari keuntungan dari suatu arisan.
“Arisan bukanlah investasi, jika ada kegiatan investasi sudah pasti hanyalah investasi ilegal,” kata Tongam.
Agar terhindar dari praktik merugikan itu, Tongam mengingatkan masyarakat untuk terus berhati-hati sebelum menempatkan dana. Masyarakat diminta untuk mengetahui legalitas dari lembaga atau produk suatu investasi.
Selain itu, dalam melakukan investasi, masyarakat diminta untuk memahami proses bisnis yang ditawarkan, mulai dari produk hingga penawaran imbal hasil yang sesuai dengan kewajaran. Apabila ada pihak yang menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto