JAKARTA, duniafintech.com – Politisi Demokrat, Ardi Wirdamulia menanggapi Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng. Ardi Wirdamulia menyindir bahwa pelarangan ekspor CPO ini adalah keputusan bodoh dari Pemerintah yang tidak becus.
โKeputusan goblog dari pemerintah yg ngga becus. Produksi CPO itu juauh lebih besar dari kebutuhan minyak goreng. Kalau ngga boleh diekspor sisanya mau diapain?,โ tulis Awe melalui akun twitter pribadinya @awemany
Politisi Demokrat ini menduga, kisruh minyak goreng terletak pada problem pemerintah yang tidak mampu mengendalikan harga minyak goreng dengan semua instrumen yang dimilikinya.
“Ada pajak ekspor untuk meredam. Ada berbagai insentif untuk industri. Ini regulated industri kok,โ kata Awe.
Dia menilai, keputusan pemerintah sebelumnya yang menghubungkan ekspor dengan pemenuhan pasar dalam negeri, sebenarnya sudah dalam track yang benar.
Namun, tegasnya, karena pemerintah tidak benar-benar mau dan mampu mengawasi pasar, sehingga kini diputuskan untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
โTapi ya udahlah. Saya juga ngga mau belain pengusaha sawit yang mengalami ekses produksi. Ketamakan mereka juga perlu dapat ganjaran. Saya cuma menekankan bahwa rezim ini sudah hilang akal,โ lanjut Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dia memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di Tanah Air.
โSaya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,โ tandasnya.
Seperti diketahui, Kasus dugaan korupsi minyak goreng diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejauh ini, mereka telah menahan empat tersangka terkait kasus. Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musim Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.