JAKARTA, duniafintech.com โ Saat ini, terus terjadi pertumbuhan pada perusahaan pegadaian atau gadai swasta yang berizin. Adapun hal tersebut menunjukkan bahwa sektor bisnis ini masih diminati dan prospektif. Namun, apa saja tantangan industri pegadaian?
Menyikapi hal itu, menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W Budiawan, mengonfirmasi bahwa minat investor untuk menjalankan usaha di bidang pegadaian cukup tinggi. Hal ini sejalan dengan potensi pasar bisnis gadai yang cukup luas.
Di samping itu, model bisnis yang relatif mudah menjadi daya tarik tersendiri bagi investor untuk melirik sektor ini. Dilangsir dari Bisnis.com, Selasa (11/1), OJK sepanjang tahun lalu sudah menerbitkan 32 izin usaha pegadaian swasta. Terbaru, otoritas keuangan yang satu ini telah menerbitkan izin perusahaan pegadaian kepada sebanyak 5 perusahaan gadai pada Desember 2021.
Kelima perusahaan itu, di antaranya PT Indo Gadai Prima, PT Mega Mas Gadai, PT Sukses Gadai Sejahtera, PT Pergadaian Mitra Bersama, dan PT Pusat Gadai Elmyrah.
โCukup besar potensinya. Pertama, karena model bisnisnya tidak rumit. Kedua, mudah diakses atau inklusif. Kemudian, proses penyaluran (pinjaman) simpel, modal awalnya relatif tidak setinggi lembaga jasa keuangan lainnya, dan potensi pasarnya cukup luas,โ ucapnya.
Melalui potensi yang sangat besar ini, dirinya meramalkan bahwa kebutuhan dan layanan keuangan di bisnis pegadaian bakal tumbuh positif nantinya. Meski demikian, di balik kemudahan bisnis gadai, sambungnya, masih ada tantangan yang dihadapi oleh industri pegadaian dalam aspek penyelenggaraan.
Di antara tantangan yang dimaksudnya adalah keahlian dan kompetensi, serta integritas juru taksir gadai. Dalam pandangannya, ketersediaan juru taksir yang bertugas menaksir nilai barang yang digadai dinilai belum sesuai harapan.
โProduksi SDM (sumber daya manusia) di bidang jasa penaksir barang-barang ini tergolong rendah pertumbuhannya. Di lain pihak, regulasi mewajibkan, perusahaan gadai hari dilengkapi juru taksir bersertifikasi pada setiap outlet,โ sebutnya.
Mengacu pada data OJK per Oktober 2021, diketahui aset industri pegadaian yang terdiri atas 112 pegadaian swasta dan 1 pegadaian pemerintah tercatat mencapai Rp66,94 triliun. Adapun aset terbesar berasal dari pegadaian pemerintah, yaitu PT Pegadaian, yang mencapai Rp65,87 triliun.
Di sisi lain, industri gadai membukukan penyaluran pembiayaan dan pinjaman hingga Oktober 2021 lalu mencapai Rp53,6 triliun. Untuk diketahui, realisasi ini turun sekitar 7 persen year on year (yoy).
Peminat bisnis gadai kian banyak
Terkait tumbuhnya pemain di bisnis pegadaian belakangan ini, Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Holilur Rohman, mengatakan bahwa potensi bisnis gadai memang masih cukup besar untuk digali. Akan tetapi, bertambahnya jumlah perusahaan gadai swasta berizin ini belum tentu merupakan pemain baru. Ia menyebut, operasional perusahaan gadai swasta, wilayah yuridiksinya berada di lingkup kabupaten/kota atau provinsi.
Karena itu, sering kali jika ada investor yang ingin melakukan ekspansi ke kota atau provinsi lain, diharuskan untuk membuat perusahaan baru.
โDi samping pendatang baru, investor yang sudah merasakan potensi yang dia eksplore itu bagus dan sudah enjoy di industri ini akan ekspansi di tempat lain. Kalau investor mau mendirikan perusahaan gadai di provinsi lain, dia harus bikin PT baru,โ tuturnya, kemarin.
Dalam pandangannya, fenomena itu lantaran memang tidak ada peraturan yang mengatur soall perizinan di tingkat nasional. Namun, di luar hal itu, ia mengaku optimistis bahwa bisnis gadai ini masih prospektif dan industrinya sanggup bertumbuh ke depan sejalan masih banyaknya potensi pasar yang dapat digali.
Ibaratnya, kata dia lagi, selama masyarakat punya gadget, yang merupakan barang jaminan terbanyak di Indonesia, potensi bisnis gadai untuk tumbuh pun dinilai masih besar. Di samping itu, barang jaminan gadai punya banyak varian yang masih dapat digali oleh para pelaku usaha gadai. Terkait hal itu, imbuhnya, PPGI selalu menyarankan kepada para anggotanya untuk terus menambah pengetahuannya soal barang jaminan.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra