28.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Tarik Pajak Perusahaan Raksasa Teknologi, Filipina Ikuti Sri Mulyani

DuniaFintech.com – Upaya menarik pajak dari perusahaan teknologi seperti Netflix, saat ini tengah menjadi salah satu kebijakan Sri Mulyani yang menjadi panutan bagi sejumlah negara lain, termasuk Filipina.

Wacana Undang-undang untuk memajaki raksasa teknologi seperti Facebook, Google, Youtube dan Netflix di Filipina kian menguat. Hal ini terjadi setelah parlemen tingkat rendah menyetujui usulan regulasi tentang pajak digital pada hari Rabu (29/7/2020). 

Namun, Rancangan Undang-undang (RUU) itu masih menunggu keputusan Senat. Jika disetujui menjadi UU, nantinya perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar PPN sebesar 12%.

RUU itu bertujuan untuk mengumpulkan 29 miliar peso atau setara dengan US$590 juta. Uang itu rencananya akan digunakan untuk mendanai langkah-langkah pemerintah dalam memerangi COVID-19. 

“Jika perusahaan konvensional seperti batu bara dan lain-lain yang paling terpukul oleh pandemi harus membayar PPN, [maka] raksasa e-commerce tidak boleh dikecualikan,” kata anggota Kongres Joey Salceda dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga:

Mulai tahun depan, kata Salceda, dana yang dihimpun dari pajak tersebut juga akan digunakan untuk membiayai program digital seperti proyek broadband nasional dan pembelajaran digital. Hal ini guna mengantisipasi kesenjangan pendidikan yang terjadi di Filipina akibat banyaknya penutupan sekolah di tengah pandemi. 

Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan oleh negara-negara Asia Tenggara lainnya untuk menghasilkan pendapatan dari layanan digital paling populer saat ini, salah satunya Indonesia. Produk digital seperti Spotify, Netflix, aplikasi dan game online dari dalam dan luar negeri dikenakan PPN 10%.

Sementara itu, Thailand pada bulan Juni lalu telah menyetujui RUU yang mewajibkan penyedia layanan digital asing untuk membayar PPN 7%.

(DuniaFintech/ Drean M.I)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU