26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Tentang Pinjaman Online Resmi dan Ilegal, Ini Bedanya

JAKARTA, duniafintech.com – Ulasan tentang pinjaman online resmi dan ilegal perlu anda pahami. Fenomena utang pinjaman online kian marak dengan bunga berlipat ganda. Sehingga wajib untuk memilih pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan agar terjamin. Simak juga perjanjian agar hutang online tidak menjebak Anda.

Sebagai pengingat kembali, pinjaman online atau pinjol adalah fintech (financial technology) platform yang menyediakan dana untuk dipinjamkan kepada nasabah atau masyarakat.

Pinjaman online sendiri berjasa sebagai penyedia keuangan dan beroperasi secara digital atau online sehingga masyarakat yang memerlukan dana tunai bisa mengajukan pinjaman secara daring tanpa perlu bertatap muka langsung.

Tidak seperti lembaga keuangan lainnya yang cenderung menerapkan banyak persyaratan, masyarakat pun akan lebih mudah mengajukan pinjaman online.

Baca juga: Cara Menghindari Teror Pinjaman Online Ilegal, Simak di Sini

Sebab sejumlah layanan pinjol menerapkan prosedur dan ketentuan yang lebih mudah, tanpa agunan, serta tanpa persyaratan dokumen yang rumit.

Sebagai informasi, hingga 25 Oktober 2021 lalu, jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin OJK adalah 104 penyelenggara, sedangkan pada tahun 2022 ini ada 102.

Tentang Pinjaman Online Resmi dan Ilegal

Tentang Pinjaman Online Resmi dan Ilegal

Kebutuhan yang mendesak terkadang menjadi konflik yang singgah dalam hidup Anda. Muncul berbagai solusi yang menggiurkan, salah satunyap injaman online. Namun ada perbedaaan antara tentang pinjaman online resmi dan ilegal.

Bila dibandingkan ketika meminjam dana di bank, pinjaman online lebih memudahkan dalam proses pengajuannya. Dana juga bisa cair sehingga menjadi solusi yang tepat sasaran.

Kemudahan yang ditawarkan kadang membuat orang terlena. Oleh karena itu pemerintah melalui OJK akan mengawasi perusahaan pinjaman online. Selain itu, perusahaan pinjol yang resmi akan terdaftar di lembaga ini. Belakangan ini, muncul banyak permasalahan berkaitan dengan pinjaman online yang tidak terdaftar. Penetapan bunga tinggi dengan mekanisme penagihan yang melanggar hukum.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Benarkah Utang Pinjaman Online Bisa Bertambah?

Kasus yang menarik, nasabah yang terjerat utang online tidak bisa mengembalikan uang yang sudah dipinjam. Bunga yang terlalu tinggi dan adanya ketidaksesuaian pencairan dana.

Jika menilik lebih lanjut, kemungkinan aplikasi atau platform yang melalui perusahaan fintech tidak terdaftar. Pada awalnya nasabah akan memperoleh kemudahan saat pengajuan utang karena tanpa adanya jaminan. Promosi di berbagai media turut berperan.

Cara-cara yang digunakan dan mekanisme saat nasabah tidak bisa membayar sesuai jatuh tempo yang menyebabkan permasalahan. Para penagih mulai melakukan teror ke nomor nasabah yang gagal membayar tersebut. Lalu, merembet ke kerabat dengan mengakses data dari ponsel nasabah.

Baca juga: Tips Memilih Situs Pinjaman Online Resmi yang Kredibel

Bunga tinggi dan waktu jatuh tempo yang sangat singkat menjadi penyebab mengapa jumlah utang terus menumpuk. Kejadian seperti ini terus meningkat dan sempat menjadi kabar hangat di beberapa media.

Untuk menghindari hal ini, sebaiknya Anda memilih platform yang terdaftar di OJK karena akan menjamin kerahasiaan informasi pribadi Selain itu, Anda juga akan merasa tenang.

Memilih pinjaman online resmi sebaiknya menyesuaikan kebutuhan. OJK sebagai lembaga pengawas akan terus memperbarui regulasi yang sesuai dengan peraturan hukum terkait.

Itulah ulasan tentang pinjaman online resmi dan ilegal, dan perbedaannya yang perlu anda pahami.

Baca juga: Cara Menghapus Izin Akses Pinjaman Online, Biar Aman Tentunya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU