27.3 C
Jakarta
Selasa, 23 April, 2024

Terganggu dengan Layanan Pinjaman Online Ilegal? Segera Laporkan!

DuniaFintech.com – Pinjaman online (pinjol) banyak bermunculan di Indonesia, baik untuk pinjaman produktif maupun konsumtif. Tidak mengherankan, kehadiran pinjaman online ini sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kredit dengan mudah dan cepat. Namun, bagaimana jika Anda terganggu dengan layanan pinjaman online ilegal?

Ada banyak sekali perusahaan fintech yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Kegiatan usaha pinjam-meminjam ini juga tidak ada dasarnya. Pinjaman ilegal seperti ini tidak bisa diawasi terutama oleh OJK karena mereka melakukannya diam-diam. Dengan tidak adanya pengawasan bisa saja membuat mereka menjadi bertingkah semena-mena terhadap peminjam.

Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur berurusan dan merasa terganggu dengan layanan pinjaman online ilegal, jangan ragu untuk melaporkannya. Ada beberapa ciri pinjaman online ilegal yang marak di Indonesia. Biasanya pinjaman ilegal ini menawarkan kemudahan-kemudahan yang diselubungi dengan bunga yang sangat tinggi. Misalnya bisa meminjam dana tunai dengan cepat tanpa verifikasi apapun dan jumlahnya banyak, namun jika dilihat ternyata bunganya sangat tinggi.

Pemilik pinjaman ilegal ini juga tak segan untuk membuat syarat penagihan yang ketat jika terlambat membayarnya. Mungkin ini juga dampak karena usaha pengentasan kemiskinan dari pemerintah. Para perusahaan pinjaman ilegal bisa meminjam dengan resmi ke bank atau lembaga keuangan lain dan kemudian meminjamkannya kepada masyarakat kalangan bawah.

Baca Juga:

Ciri-Ciri Teror dari Pinjaman Online Ilegal

Selain itu, ketahui dulu beberapa bentuk ancaman atau teror dari para penagih hutang pinjaman illegal. Anda akan diteror melalui panggilan telepon terus menerus. Mereka juga akan menghubungi keluarga, teman sampai rekan kerja atau tempat Anda bekerja selama ini dengan cara meretas data kontak smartphone. Mereka juga akan membuat grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat, teman dekat sampai rekan kerja yang nomornya berasal dari kontak di handphone Anda.

Tidak hanya itu, jika Anda terganggu dengan layanan pinjaman online illegal yang sebarkan foto-foto Anda digrup WhatsApp tersebut bahkan ada yang sampai mengedit foto yang berbau pornografi sampai melakukan pelecehan seksual sampai diancam jual ginjal agar hutangmu lunas. Mengirim sms berisi pesan yang mengintimidasi ke semua kontak di handphone Anda. Serta melakukan caci maki dengan kata-kata tak pantas dan banyak lagi.

Jika sudah terjadi seperti itu, hal pertama yang harus dilakukan  adalah tidak boleh panik. Jika sudah menerima ancaman dan teror segera kumpulkan bukti-bukti ancaman, teror, intimidasi atau bahkan pelecehan. Segera datangi kantor polisi setempat, kemudian sampaikan bahwa Anda akan membuat laporan tentang ancaman penagih hutang. Anda juga bisa melapor ke website resmi OJK https://konsumen.ojk.go.id/formulirpengaduan serta bisa lapor melalui media sosial Twitter @aduankontent atau website aduankonten.id.

Nah agar Anda tidak mengalami hal-hal mengerikan sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online ada baiknya kamu mengeceknya apakah legal atau ilegal. Cek ke ojk.go.id atau dengan melihat daftar perusahaan p2p lending di DuniaFintech. Serta cek ke www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jadi, meskipun kita sedang membutuhkan uang secara mendesak, namun tetap berhati hati dan juga tetap luangkan waktu untuk melakukan kroscek.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE