JAKARTA, duniafintech.com โ Vanessa Khong, pacar Indra Kenz, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok trading pada platform opsi biner Binomo.
Menanggapi penetapan tersangka atas dirinya, Vanessa pun sibuk memberikan bantahan. Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang disangkakan oleh penyidik Bareskrim Polri.
โMedia boleh ngomong apa aja, kalian boleh mikir apa aja tentang aku dan keluargaku. Yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan seperti apa yang dituduhkan.ย Biar fakta aja yg berbicara,โ tutur Vanessa melalui akun Instagram-nya pada Minggu (10/4) lalu.
Namun, menurut polisi, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran Vanessa diduga telah menerima aliran dana terkait tindak pidana pencucian uang.
โSaudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar,โ kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, pada Senin (11/4) kemarin.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan, Vanessa Khong pun diduga telah menerima pemberian tanah di kawasan Tangerang Selatan dari kekasihnya itu, dengan nominalnya mencapai Rp7,8 miliar.
Saat ini, penyidik juga memblokir rekening Vanessa Khong tersebut. Akan tetapi, belum dirinci jumlah rekening dan nominal uang di rekening yang diblokir itu.
โSelanjutnya, penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK,โ jelas Ramadhan.
Di lain sisi, untuk Rudiyanto Peiโayah dari Vanessa Khongโ, imbuh Ramadhan, disebut juga menerima aliran dana dengan nominal mencapai Rp1,5 miliar. Di samping itu, Rudiyanto Pei pun disebut telah membantu IK menyamarkan hasil kejahatan dengan pembelian 10 jam tangan mewah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
โMembantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar,โ papar Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka baru di kasus penipuan berkedok investasi melalui platform Binomo. Total, hingga saat ini sudah ada sebanyak tujuh tersangka dalam kasus ini.
Adapun ketiga tersangka baru ini, yaitu adik Indra Kenz atas nama Nathania Kesuma, pacar Indra Kenz , yaitu Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Para tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP. Mereka akan diperiksa pada Kamis, 14 April 2022, mendatang.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada