JAKARTA, duniafintech.com – Indonesia kini makin kian melek teknologi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan terobosan baru, yaitu layanan konsultasi berbasis metaverse yang diberi nama Konsultasi Virtual Otonomi Daerah (Kovi Otda).
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, terobosan tersebut merupakan inovasi kekinian yang berfungsi sebagai layanan konsultasi pemerintah daerah (pemda) seputar otonomi daerah.
Layanan tersebut dijalankan secara virtual dengan teknologi 3D yang memungkinkan pemda dapat memasuki dunia virtual.
Baca juga: Hasil Survei, Metaverse Akan Jadi Tempat Paling Populer untuk Transaksi Kripto
“Kita launching sebuah inovasi untuk melayani Pemda seputar konsultasi otonomi daerah berbasis virtual dengan teknologi metaverse atau 3D animasi. Jadi nanti Pemda akan bertemu saya dan pejabat lainnya untuk konsultasi dalam bentuk animasi 3 dimensi. Jadi kami akan bawa pemda dalam ruang animasi,” ujar Akmal, dikutip Kamis (29/4/2022).
Akmal menilai, di era revolusi industri 4,0, berbagai perubahan terus terjadi, pelayanan-pelayanan konvensional akan mati secara alami dan diganti dengan cara pelayanan teknologi.
Selain efisien, kata Akmal, Kovi Otda memiliki berbagai kelebihan, yaitu fleksibel, meminimalkan biaya dan waktu, lebih nyata, serta dapat menjadi kantor masa depan yang menggantikan kantor fisik.
Baca juga: Makin Digandrungi, Ini Deretan Artis yang Terjun ke Bisnis NFT dan Metaverse
“Oleh karena itu, kami harus tetap eksis pada zaman revolusi industri 4.0 ditandai dengan lahirnya terobosan, yaitu Kovi Otda berbasis metaverse,” tuturnya.
Bagi Pemda yang berminat menggunakan inovasi tersebut, secara teknis perlu mendaftarkan akun di website www.kovi.otda.kemendagri.go.id.Â
Baca juga: Tips Sisihkan Uang untuk Investasi Bitcoin, Siap-siap Panen Cuan
“Nanti kami akan memberikan akun resmi Pemda untuk menggunakan layanan ini,” imbuh Akmal, seperti diberitakan CNBC Indonesia.Â
Kehadiran Kovi Otda ini juga dipercaya dapat menjadi solusi dalam menekan penyebaran Covid-19. Sebab, seperti diketahui kegiatan konsultasi dan koordinasi secara tatap muka berpotensi menimbulkan penularan.
Selain itu, keberadaan aplikasi virtual ini juga sebagai upaya meminimalkan potensi terjadinya korupsi.
Sebab, menurut Akmal, salah satu upaya pencegahan korupsi adalah dengan membatasi ruang antara pemberi layanan dengan penerima layanan untuk bertemu secara langsung.
“Arahan Bapak Mendagri untuk menekan potensi terjadinya korupsi seputar layanan otonomi daerah, maka kami membuat konsep yang intinya pemberi layanan dengan penerima layanan tidak bertemu,” ujar dia.Â
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada