JAKARTA, duniafintech.com – Kasus investasi bodong lewat aplikasi Triumph menyeret nama presenter kondang Indra Bekti. Nama artis Indonesia tersebut terseret lantaran sang artis merupakan brand ambassador dari aplikasi Triumph tersebut.
Sebagaimana dilihat dari berbagai pemberitan, disebutkan bahwa Pihak Bareskrim Polri sedang melakukan pendalaman terhadap kasus yang merugikan korban senilai Rp2,3 miliar ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko pun mengungkapkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah akan memanggil Indra Bekti terkait kasus ini.
“Masih penyelidikan,” jawab Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko singkat, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/3).
Gatot mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan atas kasus tersebut. Adapun, keseluruhan kasus yang berkaitan dengan investasi bodong ini akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Indra Bekti mengaku hanya bekerja profesional sebagai brand ambassador dari aplikasi Triumph. Pun, dia membantah bahwa dirinya berperan sebagai afiliator yang mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang bergabung dalam aplikasi Triumph ini, sebagaimana kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.
“Saya bekerja sebagai profesional dan saya juga tidak memiliki hubungan apapun mengenai mereka yang mungkin ingin bergabung dengan Triumph. Saya tidak menerima apapun, tidak menerima sepeser pun dari keuntungan mereka atau apa,” katanya dalam keterangannya.
Adapun, korban investasi bodong Triumph sebelumnya menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan. Laporan mereka diterima dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.
Pelapornya adalah seorang pria bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang. Ia menjadi perwakilan 20 korban Triumph dengan total kerugian Rp 2,3 miliar.
Indra Bekti ikut terseret dalam kasus investasi bodong ini. Pasalnya, sang presenter menjadi brand ambassador platform Triumph tersebut dan gencar mempromosikannya.
“Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph,” ujar salah seorang korban bernama Nandang di Bareskrim Polri seperti dikutip dari Detik.com.
Selain ikut seminar, Indra Bekti juga sempat tampil di akun YouTube resmi aplikasi Triumph. Namun korban tidak melaporkan sang artis, melainkan bos dari perusahaan Triumph. Untuk keterlibatan Indra Bekti, korban memilih menyerahkan proses hukum kepada penyidik Bareskrim Polri.
Dalam keterangannya, Nandang mengungkapkan bahwa beberapa kali para korban melihat Indra Bekti ikut turut dalam setiap agenda Triumph. Namun korban tidak tahu apakah Indra Bekti tahu lebih dalam mengenai investasi tersebut.
“Dilihat dari beberapa acara seminar, beliau hadir. Memang ada acara seminar yang biasa diadakan Triumph untuk kegiatan promosi. Itu melibatkan brand ambassador artis berinisial IB,” ucap Nandang.
Sebagai informasi, aplikasi Triumph menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung mendapat bonus harian sesuai investasi masing-masing.
Menurut sistem kerja awal, bonus harian tersebut biasanya dapat dicairkan lewat aplikasi Triumph. Namun sejak akhir 2021, para pengguna aplikasi sudah tidak bisa mencairkan dana yang mereka investasikan.
Penulis: Nanda Aria
Admin: Panji A Syuhada