27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

THAILAND AKAN MULAI SUSUN REGULASI UNTUK ASET DIGITAL APRIL INI

duniafintech.com – Thailand tampaknya akan mendahahului Indonesia terkait dengan masalah regulasi aset digital yang diterapkan di negaranya.

Pada 27 Maret 2018, sekretaris jenderal SEC (Security and Exchange Commission) Thailand, Rapee Sucharitakul menyebut bahwa dalam upaya untuk melindungi investor, komisi akan segera menegakkan aturan yang mengatur cryptocurrency dan penawaran koin awal (ICO/Initial Coin Offerings).

Ini adalah pasar yang sangat khusus dan itu bukan untuk orang biasa,” katanya dalam sebuah wawancara, sebagaimana dilansir Bloomberg.

Baca juga: SALAH SATU BANK TERBESAR KANADA BERENCANA GUNAKAN BLOCKCHAIN PUBLIK UNTUK LACAK ASET

Meskipun peraturan belum mendapatkan dukungan kerajaan dari Raja Maha Vajiralongkorn, Sucharitakul mengatakan aturan ini akan berlaku sekitar tiga minggu lagi. Langkah-langkah tersebut juga diharapkan mencakup persyaratan pengungkapan dan peringatan serta informasi mengenai pemberlakuan pajak untuk aset digital.

Minggu lalu, Bangkok Post melaporkan versi awal dari keputusan kerajaan yang membahas pengaturan aset digital. Keputusan itu, yang disetujui oleh Kabinet Thailand pada hari Selasa, menyatakan bahwa perusahaan yang menerbitkan ICO akan mendapatkan waktu 90 hari untuk melapor pada SEC sebelum undang-undang itu berlaku. Menurut Menteri Keuangan Apisak Tantivorawong, jangka waktu ini meningkat dari 60 hari setelah keluhan dari pelaku pasar.

Selain itu, keputusan itu akan menyempurnakan definisi aset digital untuk mencakup hanya cryptocurrency dan token digital (yang bertentangan dengan “data elektronik” secara lebih luas).

Baca juga: DISTRIBUSI TEKNOLOGI BISA BANTU SESAMA?

Secara signifikan, keputusan itu juga akan memperjelas perlakuan pajak atas perdagangan aset digital. Sayangnya, investor Thailand mungkin tidak senang dengan standar baru ini.

Perdagangan aset digital akan dikenakan pajak capital gain 15 persen serta pajak pertambahan nilai tujuh persen (PPN). The Post melaporkan bahwa PPN berlaku bahkan untuk perdagangan yang tidak menghasilkan keuntungan.

Ketika perusahaan mengembangkan layanan berbasis Blockchain dan aset digital di Thailand, para regulator nasional telah memperhatikan perkembangan ini. Pada bulan Februari, Bank of Thailand memerintahkan lembaga keuangan untuk menghindari investasi cryptocurrency dan tidak memfasilitasi perdagangan cryptocurrency. Bank sentral juga melarang pembelian cryptocurrency yang dilakukan menggunakan kartu kredit. Keberadaan aturan baru ini diharapkan bisa menciptakan ruang lingkup trading yang lebih kondusif bagi penduduk Thailand.

Written by: Dita Safitri

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU