30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Otoritas Keuangan Thailand Berencana Reformasi Peraturan Kripto Aset

duniafintech.com – Regulator keuangan Thailand, Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) telah mengumumkan niat mereka untuk mereformasi keputusan kerajaan tentang bisnis aset digital mulai dari tahun depan, yang bertujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan aset digital sembari melindungi investor dari risiko yang tidak perlu.

Menurut outlet berita berbahasa Inggris lokal Bangkok Post melaporkan pada 25 November, Thailand berencana untuk membuat beberapa perubahan signifikan dalam kebijakan kripto aset yang ada, dalam upaya untuk mengimbangi pertumbuhan industri yang cepat. SEC akan merevisi apakah keputusan kerajaan yang ada membuat investor rentan terhadap risiko atau menghambat pengembangan bisnis aset digital.

Baca juga:

Selain itu, regulator keuangan juga akan merevisi buruknya penerapan sertifikasi dan skema lisensi oleh bisnis kripto aset.

Ruenvadee Suwanmongkol, sekretaris jenderal SEC, membenarkan berita itu, dengan menyatakan bahwa regulator harus fleksibel untuk menerapkan aturan dan undang-undang yang sejalan dengan lingkungan pasar.

“Undang-undang tidak boleh ketinggalan zaman dan harus melayani kebutuhan pasar, terutama untuk produk aset digital baru, dan bersaing dengan pasar global. Kita perlu mengeksplorasi segala kemungkinan hambatan yang ada.”

Merevisi Peraturan Tahun Lalu

Pemerintahan Thailand selama ini dikenal sangat proaktif terhadap perkembangan aset digital di negaranya. Berbagai peraturan terus dibuat oleh regulator keuangan Thailand untuk menciptakan iklim kripto aset yang baik, aman dan nyaman. Keputusan kerajaan itu mulai berlaku pada Mei tahun lalu dan mengklasifikasikan bisnis aset digital ke dalam empat jenis perantara bisnis sekunder, yaitu pertukaran digital, perusahaan pialang, dealer dan penyedia layanan portal token – atau yang biasa dikenal dengan portal initial coin offering (ICO). 

Kerangka peraturan yang ada mencakup token digital, mata uang digital, serta data elektronik lainnya, sebagaimana ditunjukkan oleh SEC. Agar dapat beroperasi di pasar, bursa, pialang dan dealer diwajibkan untuk mengajukan lisensi dari Kementerian Keuangan, sementara portal ICO harus disetujui oleh SEC.

“Undang-undang ini juga bertujuan untuk melindungi investor dari risiko penipuan dan penipuan oleh orang-orang yang tidak jujur, pencucian uang dan eksploitasi aset digital untuk memfasilitasi transaksi keuangan ilegal, sambil memastikan kejelasan peraturan untuk memfasilitasi penggunaan aset digital yang sah,” kata mantan Sekretaris Jenderal SEC Rapee Sucharitakul tahun lalu.

Dekrit kerajaan tersebut akan memberikan sanksi tegas terhadap penerbit token digital yang tidak disetujui dan aktivitas penggunaan investasi kripto yang tidak sah, yang mencakup kemungkinan denda hingga 500.000 baht ($ 16.540), dua kali lipat nilai transaksi digital atau hukuman penjara dua tahun.

Sejak tahun lalu, hanya lima perusahaan yang telah diberikan lisensi untuk pertukaran aset digital, dan dari mereka, hanya dua yang telah diluncurkan yakni Bitkub Online Co Ltd dan Satang Pro Corporation. 

Sementara itu, portal ICO negara itu, SE Digital siap untuk melakukan debut dengan token investasi pertama di negara itu dengan ukuran transaksi target THB 2 miliar dan THB 3 miliar (masing-masing $ 65,8 juta dan $ 98,7 juta). 

SE Digital adalah satu-satunya di antara tiga perusahaan portal ICO yang telah disetujui oleh SEC, dua lainnya adalah Longroot Thailand Co Ltd. dan T-BOX Thailand Co. 

Meskipun, SEC belum mengumumkan rincian lebih lanjut tentang amandemen yang akan segera terjadi terhadap keputusan kerajaan, jelas bahwa regulator keuangan Thailand berupaya mengidentifikasi celah potensial dalam kerangka yang ada dan kemudian menghilangkannya untuk memfasilitasi pengembangan yang sah dari peraturan tersebut demi mewujudkan bisnis aset digital yang legal.

-Dita Safitri-

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU