34 C
Jakarta
Jumat, 3 Mei, 2024

Tidur Nyenyak Terus Dapat Untung dari Investasi? Bappebti: Itu Nggak Ada, Hati-hati!

JAKARTA, duniafintech.com – Masyarakat di Indonesia terus diminta untuk waspada atas adanya penawaran atau iming-iming dari iklan atau promosi para artis serta influencer terkait robot trading hingga binary option. 

Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, hal ini supaya masyarakat tidak tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan soal investasi.

“Biasanya, produk itu ditawarkan oleh artis atau endorse influencer. Jadi, jangan tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan,” katanya dalam diskusi webinar HUT ke-7 Asosiasi Perdagangan Berjangka Komiditi Indonesia (Aspebtindo), dikutip dari Sindonews.com, Minggu (27/2/2022).

Adapun saat ini, banyak iklan lewat radio, televisi, media elektronik, hingga media sosial yang mempromosikan alias menawarkan seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan waktu cepat.

“Biasanya banyak iklan atau promosi yang menawarkan, ‘Dengan tidur nyenyak, sudah dapat untung’. Itu nggak ada. Jadi, hati-hati,” tuturnya.

Ditambahkan Pakar Bisnis Hukum Internasional Universitas Prasetiya Mulya, Rio Christiawan, media elektronik, media sosial, dan lainnya bisa dijerat sanksi hukum apabila terbukti ikut menyiarkan atau mempromosikan binary ilegal.

“Media sosial atau media elektronik bisa dijerat undang-undang ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ini sanksinya bisa lebih berat,” sebut Rio yang tampil sebagai pembicara di webinar itu.

Bukan itu saja, endorser atau bintang iklan investasi pun bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila sebelumnya mengetahui bahwa produk dimaksud ilegal. Adapun dalam konteks pidana, bintang iklan investasi ilegal ini dapat dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Akan tetapi, imbuhnya, sifat pertanggungjawaban endorser, baik secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen, bakal berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.

“Selebritas endorser murni hanya menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi teknis yang memerlukan keahlian khusus, sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait substansi produk yang diiklankan,” jelasnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option, Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah pelaku, termasuk influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Indra sendiri adalah afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam usai diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim. Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara lantaran disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE