31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Trading Bodong di Medan Bikin Uang Rp1,9 M Lenyap, Korbannya Mantan Kepala Cabang Bank Swasta

JAKARTA, duniafintech.com – Dugaan penipuan berkedok trading alias trading bodong/abal-abal kembali terjadi. Kali ini, peristiwa yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, itu membuat uang senilai Rp1,9 miliar, lenyap.

Adapun korbannya adalah mantan kepala cabang bank swasta di Medan berinisial VS. Ia sendiri menjadi korban trading abal-abal itu usai saldo diinvestasikannya ke PT Rifan Financindo Berjangka mendadak raib.

Dalam hal ini, VS mengaku tidak menyangka bahwa saldo investasinya senilai Rp1,9 miliar di aplikasi trading tersebut bakal lenyap begitu saja. VS menyatakan, dirinya menjadi korban dugaan penipuan berkedok trading di PT Rifan Financindo Berjangka.

Diterangkannya, saldo investasinya senilai Rp1,9 miliar tersebut adalah uang pensiunnya selama bekerja di bank swasta. Lantaran merasa menjadi korban trading bodong, ia pun melaporkan hal ini ke Polda setempat pada 6 April 2022 lalu. 

“Iya, ternyata menjadi korban trading. Uangnya dilarikan. Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Sumut,” ucap pengacara VS, Rinto Maha, dikutip pada Selasa (12/4).

Ditambahkan Rinto, korban dugaan trading bodong di Medan ini bukan hanya VS, melainkan mencapai 12 orang. Di lain sisi, ia menyebut bahwa uang senilai Rp1,9 miliar itu pada mulanya diminta untuk menutup target transaksi indeks emas berjangka yang dilakukan oleh PT Rifan Financindo Berjangka.

Kala itu, staf PT Rifan Financindo Berjangka meminta agar VS menyetorkan uangnya hingga akhirnya loss atau raib.

“Tahu-tahu, kalah. Pialangnya minta lagi hingga uangnya ternyata menggunung, lalu ternyata loss. Jadi, mereka ini memainkan teknik psikologis,” beber Rinto.

Pada mulanya, lanjut Rinto, korban tertarik mengikuti investasi ini lewat promosi yang ditawarkan pada website PT Rifan Financindo soal investasi berjangka. Kemudian, pada Agustus 2020, korban memperoleh penawaran untuk menginvestasikan uangnya untuk membeli emas. 

Ketika itu, VS memakai uang pensiunnya untuk menginvestasikan dalam perdagangan emas.  Yang bersangkutan ini mulanya ragu sebab tidak tahu soal seluk-beluk investasi emas dalam perdagangan berjangka.

Namun, terbujuk oleh rayuan staf PT Rifan Financindo Berjangka, korban pun lantas mencoba menginvestasikan uangnya untuk membeli emas dalam perdagangan dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Sebagai modal awal, VS menyetor sebanyak Rp200 juta. Lalu, staf PT Rifan Financindo meminta kembali kepada korban mendepositokan uangnya lantaran lot trading dalam posisi risiko.

Selanjutnya, korban mendepositkan lagi uangnya hingga mencapai Rp1,82 miliar pada tahun 2021. Lalu, oleh oknum staff PT Rrifan Financindo Berjangka, barulah kemudian disampaikan bahwa dana milik korban ini sudah loss alias kalah.

Nahasnya, usai diperiksa, perusahaan dan pialangnya itu tidak terdaftar di Bappebti atau dibekukan. Dalam kasus ini, VS melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka, masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM ke Ditreskrimsus Polda Sumut dengan nomor laporan: LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.

Kini, pihaknya juga sedang melayangkan somasi kepada perusahaan pialang PT Rifan Financindo Berjangka yang beralamat di Gedung JW Marriot Lt 12 Jalan Putri Hijau Medan. korban pun saat ini berupaya untuk melakukan mediasi terhadap perusahaan yang dinilai merugikan dan diduga melakukan penipuan untuk mendapatkan kejelasan soal uangnya.

“Pokoknya dia ilegal, perdagangannya melalui aplikasi yang dikendalikan oleh pialang, bukan investor. Motif kejahatan ekonomi saat ini sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, kami minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU