27.1 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Transformasi dari Rentenir, Pinjol Ilegal tidak Perlu Dibayar

JAKARTA, duniafintech.com – Dalam pandangan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan transformasi dari rentenir sehingga tidak perlu dibayar.

“Pinjol ilegal itu sebenarnya sama dengan rentenir yang berkeliling menawarkan pinjaman di kampung atau pasar dulu sebelum ada online. Cuma, bedanya pinjol ini menggunakan sarana teknologi melalui pesan berantai dari nomor ke nomor,” ucapnya pada seminar edukasi pinjaman online legal atau illegal, dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (12/2/2022).

Disampaikannya, modus pinjol ilegal sejatinya mirip dengan rentenir, yakni memberikan kemudahan dan kecepatan di dalam mengajukan pinjaman.

“Pinjol illegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi melalui digital sehingga perlu kehati-hatian,” paparnya.

Maka dari itu, imbuhnya, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga saat ini terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktek pinjol ilegal yang merugikan masyarakat tersebut.

“Hingga kini, pinjol ilegal telah menjerat banyak orang dan menyengsarakan. Misalnya, ada orang yang meminjam Rp1,2 juta, namun tak kunjung bayar sampai tagihannya besar sekali dan bunuh diri,” ungkapnya.

Mahfud menerangkan, saat ini, pemerintah masih terus melakukan langkah-langkah hukum yang tepat untuk memberantas pinjol ilegal ini. Pasalnya, perkembangan teknologi yang begitu pesat sudah menghadirkan inovasi di berbagai bidang, termasuk teknologi finansial (fintech), yang kemudian menimbulkan pinjaman online ilegal.

Baca Juga:

Ditilik dari aspek keperdataan, kegiatan pinjam-meminjam secara online ini sepenuhnya mesti tunduk pada syarat-syarat yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, harus berdasar pada kesepakatan semua pihak.

“Pada praktiknya, kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Baik subjektif maupun objektifnya, yang sekarang itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan,” ulasnya.

Karena itu, ditegaskannya bahwa bagi masyarakat yang terjerat atau menjadi nasabah pinjol ilegal agar tidak membayar. Meski ada banyak pihak yang menilai langkah itu salah, tetapi dengan begitu tidak akan ada lagi yang menagih lantaran takut diburu oleh aparat hukum.

“Kalau menagih maka menampakkan jati dirinya, digerebek dikejar sampai sekarang. Itulah yang dilakukan sekarang,” pungkasnya.

Diterangkannya, hal demikian tadi dilakukan semata-mata dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat. Adapun bagi masyarakat yang masih menunggak pinjaman ke pinjol ilegal, lebih baik melaporkan hal tersebut kepada kepolisian apabila terus-menerus ditagih.

Terkait itu, pemerintah bakal mengenakan pasal berlapis secara perdata ataupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. Hal itu karena praktik tersebut sudah menyangkut tindakan ancaman, tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

“Bentuk pengaduan yang masuk, misalnya, ada pencairan tanpa persetujuan, penyebaran data pribadi secara melanggar hukum,” tandasnya.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU