28.2 C
Jakarta
Jumat, 3 Mei, 2024

Kenapa Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Diminati? Ini Alasannya Kata OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Hingga saat ini, pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi online bodong, dan gadai ilegal masih terus ada dan bahkan diminati oleh banyak orang. Kenapa hal itu terjadi?

Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan harapan bahwa peningkatan literasi dan awareness masyarakat terkait pengelolaan finansial akan dapat ikut menekan keberadaan layanan keuangan ilegal. Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, sepanjang tahun 2020 dan 2021 lalu, pihaknya dibantu berbagai stakeholder tercatat menutup 445 penawaran investasi ilegal, lebih dari 1.800 pinjol ilegal, dan 92 gadai ilegal.

“Salah satu alasan kenapa pinjol dan investasi ilegal masih terus muncul, terutama karena mereka memanfaatkan rendahnya tingkat literasi masyarakat terkait layanan keuangan, yang hanya 38 persen dari seluruh masyarakat dewasa Indonesia. Bahkan, terkhusus bidang investasi, tingkat literasi cuma 5 persen alias menjadi yang paling rendah,” katanya, dikutip dari Bisnis.com, Jumat (11/2/2022).

Diakuinya, terkait pinjol ilegal, ada ketidaksiapan sebagian kalangan masyarakat saat menghadapi pandemi sehingga mereka pun terpaksa masuk dan terjebak ke platform pinjaman tunai ilegal yang paling mudah diakses, demi memenuhi kebutuhan hidup.

Akan tetapi, lanjutnya, jangan lupakan pula ada fakta bahwa pinjol ilegal juga dilirik oleh sebagian kalangan masyarakat lain hanya untuk “hedon” atau memenuhi tuntutan gaya hidup semata.

“Ini terungkap berdasarkan penelitian dari IPB, menunjukkan 29 persen responden mengungkap alasan menggunakan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Selain itu, 31 persen itu karena terpengaruh iklan dan media sosial,” paparnya.

Baca Juga:

Adapun fenomena itu relevan bagi investasi online ilegal. Pasalnya, sebagian kalangan masyarakat terjebak lantaran tergiur oleh kampanye kaya instan lewat investasi yang ramai di media sosial.

Maka dari itu, dirinya pun mengingatkan agar jangan lantas cepat percaya dengan platform-platform investasi yang diiklankan oleh pegiat media sosial. Dalam hal ini, masyarakat harus tetap mengecek lagi legalitas dan bagaimana risiko menggunakan platform dimaksud.

“Investasi bodong biasanya menjanjikan keuntungan yang tinggi, tanpa risiko, dan dalam waktu singkat. Selain itu, tak jarang juga banyak yang tergiur karena ada bonus ketika bisa melakukan member get member, sehingga mudah mempercayai endorsement tokoh atau influencer di media sosial,” ulasanya.

Karena itu, OJK pun berharap agar  setiap stakeholder kian serius ikut membantu meningkatkan literasi masyarakat terkait layanan finansial dan pengelolaan keuangan. Ia memaparkan, pada periode Juni 2021 hingga Januari 2021, tercatat masuknya 51.000 pengaduan ke OJK terkait layanan keuangan, yang notabene banyak dihiasi fenomena pinjol dan investasi ilegal.

Secara rinci, ada 21.000 pengaduan atau mencapai 41 persen berkaitan perilaku petugas penagihan di bidang pinjaman. Kemudian, 10.000 pengaduan masuk untuk melaporkan atau menanyakan legalitas suatu platform, sedangkan 6.000 pengaduan masuk lantaran adanya keberatan atas jumlah tagihan yang tidak sesuai di suatu platform.

 

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE