30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Ngantre sudah Enggak Zaman! Sekarang, Tukar Uang Rusak Jadi Baru Bisa Lewat HP

JAKARTA, duniafintech.com – Tukar uang rusak menjadi baru sekarang ini bisa dilakukan lewat handphone (Hp). Hal itu setelah Bank Indonesia (BI) diketahui punya layanan digital penukaran uang rupiah yang rusak, cacat, terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut, yang bisa ditukar dengan kondisi baru.

Dilangsir dari Detikcom, Kamis (9/12), layanan digital terbaru ini bisa diakses lewat aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah atau PINTAR pada laman website resmi https://pintar.bi.go.id.

Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, layanan penukaran uang secara online alias daring ini mulai berlaku pada hari ini. Keberadaan aplikasi ini, imbuhnya, dalam rangka mengurangi antrean masyarakat di era new normal.

“Pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrean pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, kemarin.

Dari aplikasi ini, imbuhnya, masyarakat tidak lagi perlu mengantre berjam-jam untuk menukarkan uang rusak atau cacat. Pada aplikasi tersebut, Anda bisa memilih lokasi kantor BI tempat penukaran uang, waktu penukaran, serta jumlah nominal uang yang bakal ditukar.

Kemudian, ketika hendak melakukan penukaran uang di BI, Anda hanya perlu membawa bukti pemesanan penukaran uang lewat aplikasi PINTAR. Lantas, nantinya petugas akan melakukan perhitungan serta verifikasi keaslian uang.

Untuk jam operasional penukaran uang rupiah rusak/cacat ini bisa dilakukan pada pukul 08.00—11.30.

“Dengan layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat yang terdigitalisasi secara online menggunakan PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman, nyaman, dan mudah untuk rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuntasnya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU