26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Boleh Dicicil, Ternyata Begini Caranya

JAKARTA, duniafintech.com – BPJS Kesehatan memperbolehkan peserta untuk membayar tunggakan iuran dengan cara dicicil atau bertahap.

Di mana BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program BPJS Kesehatan ini dibuat untuk peserta yang sudah menunggak iuran lebih dari tiga bulan.

Asisten Deputi Direksi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh Idris Halomoan berharap program REHAB bisa membantu meringankan beban peserta.

Baca jugaKelas Standar BPJS Kesehatan, Apa Saja Fasilitas Ruang Inapnya?

“Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan,” ujarnya dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (21/6/2022).

Kemudian, status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas.

“Melalui program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran JKN-KIS-nya. Terkhusus bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang sangat besar sehingga peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status peserta dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” jelasnya.

Untuk mekanisme pembayarannya, peserta bisa menghubungi call center 165. Lalu, peserta juga bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan.

Dia menyebut nantinya akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap sesuai dengan pemilihan jangka waktu pembayaran yang dipilih oleh peserta.

“Peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran dengan minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak. Untuk waktu pendaftaran program ini bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Semoga kehadiran program ini dapat membantu peserta JKN-KIS yang kartunya tidak aktif karena terkendala dalam hal pembayaran iuran,” ucapnya.

Melansir Okezone.com, salah satu peserta BPJS Kesehatan bernama Chairan MA yang sudah mencoba program ini menyambut baik kebijakan tersebut.

Menurutnya, sangat meringankan peserta untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap.

“Saya pribadi sangat mendukung dengan adanya Program REHAB ini karena sangat membantu dan meringankan peserta untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran yaitu dengan cara dicicil. Selain memudahkan, juga bisa lebih fleksibel sesuai dengan kondisi keuangan masyarakat. Yang penting cicilan tunggakan JKN-KIS terbayar dan bisa lunas segera,” pungkasnya.

Baca jugaBahaya! Penambang Kripto Dibidik Para Hacker, Kenali 3 Modus Serangan Ini

Baca jugaBPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR/BPN: Tak Pengaruhi Skema Perdagangan

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU