JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja berencana akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Rencana tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021. Rencananya formula tersebut digunakan untuk penetapan UMP di tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut pasal 26, disebutkan penetapan nilai upah minimum berada diantara batas atas dan bawah pada wilayah bersangkutan. Namun dalam perjalanannya, penerapan UMP tahun 2023 kali ini mengundang kontroversi mengingat kondisi ekonomi yang tidak menentu dan inflasi yang mengalami peningkatan. Lantas bagaimana penerapan UMP tahun 2023?
Dasar Perhitungan UMP Tahun 2023
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya dalam penetapan UMP 2023 berdasarkan formula dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021. Formula tersebut sudah digunakan untuk penetapan UMP Tahun 2022 dan akan berlanjut di tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, pasal 26 disebutkan penetapan nilai upah minimum berada diantara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan. Namun untuk wilayah Kabupaten atau kota yang belum memiliki upah minimum, nantinya akan memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan dalam menetapkan upah.
Pertama, berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota selama tiga tahun terakhir, dengan catatan pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Kedua, menggunakan perhitungan berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi dikkurangi inflasi di kabupaten atau kota bersangkutan dalam tiga tahun terakhir. Kemudian, tahapan yang dilakukan dalam persiapan penetapan upah minimum ini adalah pertama berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Kedua, koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.
Ketiga, Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan dialog dengan pemangku kepentingan seperti dengan serikta buruh atau serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
Keempat, melaksanakan forum konsolidasi penetapan upah minimum dengan seluruh pemerintah daerah.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Ribuan Pemain Kripto 52 Negara Kumpul di Bali, Bahas Apa?
Sementara itu, penyusunan formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum membutuhkan data rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja berumah tangga, pertumbuhan PDRB dan angka inflasi menurut provinso dan kabupaten kota.
Kemudian penentuan upah per jam untuk pekerja paruh waktu menggunakan satu data diantaranya median jam kerja pekerja paruh waktu. Lalu, penentuan terendah upah terendah pada usaha mikro dan kecil menggunakan satu yaitu garis kemiskinan menurut data provinsi.
“Ini alurnya. Jadi kami membuat alur dari Agustus sampai Desember pada tahun 2022,” kata Ida.
Pemerintah Pastikan Ada Kenaikan UMP Tahun 2023
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan UMP Tahun 2023 akan mengalami kenaikan. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan besaran kenaikan yang akan diterapkan di tahun 2023. Bahkan dia memerintahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungann Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri untuk mendengar dan menerima masukan dari buruh terkait tuntutan kenaikan UMP di tahun depan, apalagi terdapat kondisi ekonomi yang menyangkut lonjakan inflasi akibat kenaikan BBM subsidi.
“Saya minta Ibu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh,” kata Ida.
Sementara itu, Wakil Menteri Kementerian Tenaga Kerja Afriansyah Noor mengungkapkan besaran kenaikan UMP tahun 2023 tidak jauh dari tingkat inflasi di Indonesia. Meski tidak membocorkan besaran kenaikannya, dia memastikan terjadinya kenaikan UMP mengingat keuangan negara dan keuangan swasta juga terdampak terhadap krisis ekonomi yang saat ini masih berlangsung.
Oleh karena itu, dia mengaku saat ini pihaknya masih membahas terkait penetapan UMP dengan beberapa Kementerian atau Lembaga dan beberapa pemangku kepentingan seperti serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Dia menargetkan penetapan UMP akan selesai sebelum akhir November nanti.
“Segeralah sebelum November ini. Sementara masih digodok dengan beberapa Kementerian dan Lembaga, masalah upah minimum nantinya belum ditetapkan. Saat ini masih menunggu proses dan sedang berembuk,” kata Afriansyah.
Baca juga: Gaji di Jakarta Akan Turun setelah Kenaikan UMP DKI Dibatalkan?
Tuntutan Buruh Untuk UMP 2023
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mengajukan tuntutan kenaikan UMP Tahun 2023.
Awalnya buruh menuntut UMP naik 13 persen di tahun 2023, namun buruh mengajukan kenaikan sebesar 25 persen di tahun 2023.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal tuntutan UMP Tahun 2023 tersebut berdasarkan tiga faktor yaitu inflasi makanan dan minuman yang dianggap mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen. Dia menambahkan jika mengacu terhadap data pemerintah, inflasi upah minimum mencapai 6,5 persen sampai 7 persen. Jika menggunakan tiga komponen tersebut, seharusnya kenaikan UMP 2023 mencapai 20 persen sampai 25 persen.
Kendati demikian, Said mengungkapkan kenaikan layak UMP di tahun 2023 sebesar 13 persen, mengingat ekspektasi inflasi thaun 2023 mencapai 7 persen sampai 8 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,8 persen.
“Jika dijumlahkan total 11,8 persen. Artinya buruh meminta kenaikan upah 13 persen sebagai pembulatan 11,8 persen,” kata Said.
Baca juga: Bumper Mobil Penyok: Cara Memperbaiki dan Estimasi Biayanya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com