JAKARTA, duniafintech.com – Ukraina baru saja mengesahkan undang-undang yang menjadi payung hukum untuk industri cryptocurrency atau mata uang kripto di negara tersebut.
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diadopsi oleh parlemen Ukraina bulan lalu itu, kini telah ditandatangani menjadi Undang-Undang oleh Presiden Volodymyr Zelenskyy, Rabu waktu setempat (16/3).
Kementerian Transformasi Digital Ukraina menyatakan, dengan adanya aturan ini, akan memungkinkan pertukaran cryptocurrency asing dan Ukraina untuk beroperasi secara legal.
Bank akan diizinkan untuk membuka akun untuk perusahaan kripto, demikian dikutip dari CNBC Internasional via CNBC Indonesia,ย Jumat (18/3/2022).
Aturan aset virtual menentukan status hukum, klasifikasi, dan kepemilikan aset virtual. UU tersebut juga memperkenalkan langkah-langkah pemantauan keuangan untuk aset virtual.
Komisi Pasar Saham dan Sekuritas Nasional Ukraina akan mengaturnya. Badan tersebut bertanggung jawab atas bidang-bidang termasuk mengeluarkan lisensi untuk bisnis kripto dan menerapkan kebijakan negara dalam industri.
Zelenskyy telah menandatangani UU di tengah serangan militer Rusia ke Ukraina berlanjut. Hal ini jelas menggarisbawahi peran yang telah diambil cryptocurrency selama konflik.
Bulan lalu, Ukraina mulai menerima sumbangan mata uang kripto untuk pertahanan militernya melawan Rusia melalui mata uang digital seperti bitcoin dan eter.
Sejak itu telah memperluas jumlah cryptocurrency yang diterimanya untuk sumbangan dan sejauh ini telah mengumpulkan lebih dari US$63 juta, menurut perusahaan analitik blockchain Elliptic.
Awal pekan ini, pemerintah Ukraina meluncurkan situs web resmi di mana orang-orang di seluruh dunia dapat menyumbang melalui cryptocurrency.
Uang itu disebut akan digunakan untuk upaya militer dan kemanusiaan Ukraina.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada