26.3 C
Jakarta
Kamis, 21 November, 2024

Uzbekistan Melegalkan Penambangan Kripto Bertenaga Surya

JAKARTA, duniafintech.com – Uzbekistan akan mengizinkan perusahaan untuk menambang cryptocurrency atau aset kripto menggunakan energi surya atau matahari dan akan membebaskan semua operasi crypto oleh perusahaan domestik dan asing dari pajak penghasilan.

Hal ini ditetapkan menurut keputusan presiden yang diterbitkan minggu ini.

Reuters melaporkan, Pemerintah Tashkent ingin para penambang memberi daya pada pertanian mereka dengan memasang panel surya mereka sendiri.\

Baca juga: Sepuluh Tahun ke Depan, Satu Miliar Penduduk Bumi Diprediksi Bakal Gunakan Mata Uang Kripto

Sebagai alternatif, perusahaan pertambangan dapat terhubung ke jaringan listrik jika mereka membayar dua kali lipat dari harga biasa. Namun, selama periode konsumsi puncak, biaya tambahan dapat dikenakan, menurut keputusan tersebut.

Tidak ada izin yang diperlukan untuk pertambangan tetapi perusahaan harus didaftarkan oleh Badan Nasional Uzbekistan untuk Proyek Perspektif yang baru dibentuk, kata dokumen itu.

Baca juga: Naik atau Turun, The Fed Bakal Picu ‘Gempa’ Harga Aset Kripto

Beberapa mata uang kripto, termasuk bitcoin, dibuat melalui proses yang disebut bukti kerja yang mengharuskan komputer untuk “menambang” mata uang dengan memecahkan teka-teki kompleks. 

Menghidupkan komputer tersebut melibatkan sejumlah besar listrik. Uzbekistan melegalkan perdagangan cryptocurrency pada tahun 2018 tetapi hanya di bursa crypto domestik. 

Negara Asia tengah ini juga telah meluncurkan serangkaian proyek energi terbarukan, sebagian besar pembangkit listrik tenaga surya dan angin.

Baca juga: Makin Menggiurkan, Modal Ventura Ramai-ramai Investasi di Proyek Kripto

Tetangga Kazakhstan, yang menjadi pusat penambangan bitcoin terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat tahun lalu, telah menindak penambangan setelah operasi semacam itu membebani jaringan listriknya yang didominasi oleh pembangkit listrik tenaga batu bara yang sudah tua.

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU