27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Vanessa Khong Tantang Polisi Periksa Mantan Pacar Indra Kenz: Masa Polisi Pilih Kasih

JAKARTA, duniafintech.com – Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Bahkan, Vanessa Khong menantang polisi untuk memeriksa mantan pacar Indra Kenz, Susyen Regina untuk turut diperiksa.

Dalam story instagram yang diunggah oleh Vanessa Khong, pada Minggu (10 April 2022) malam, wanita 20 tahun tersebut menuliskan, “Kan pernah dibawa jalan-jalan ke Rusia kan mbak? Pernah dibeliin ini itu juga kan mbak? Siap-siap aja ya hehe,” imbuhnya.

Sebelum dia sama ku, si mbak ini (mantan pacar Indra Kenz-red) juga menikmati dan menerima aliran dana yang lumayan banyak lho,“.

btw, aku dan keluarga udah bolak-balik diperiksa sebagai saksi. Kok mbak nya belum dipanggil2 juga ya? Masa polisi pilih kasih sih?

Dalam unggahan insta story dan feed Vanessa juga buka suara kepada siapa saja yang menerima uang Indra Kenz secara pribadi untuk siap-siap. Dia juga memposting satu perusahaan yang didanai oleh indra Kenz senilai Rp5 miliar.

Polisi baru mengumumkan 3 orang tersangka baru dari pengembangan kasus Indra Kenz. Tiga orang tersangka ialah Nathania Kesuma yang merupakan adik kandung Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudianto Pei.

Mereka akan diperiksa dengan menyandang status tersangka pada Kamis (14/4/2022). Ketiganya menjadi tersangka terkait transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz.

Polisi menyatakan, tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong, dan Nathania Kesuma yakni adik Indra Kenz dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sebelumnya, Vanessa Khong, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan pada aplikasi Binomo yang terlebih dahulu menjerat sang pacar, Indra Kenz. Dalam kasus ini, Vanessa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bukan hanya Vanessa, sang ayah, yakni Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz atas nama Nathania Kesuma juga dijerat dengan pasal TPPU tersebut. Bahkan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

“Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangannya, Minggu (10/4/2022).

 

Penulis : Gemal A.N. Panggabean

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU