27.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Wamenkeu: UU P2SK Ubah Lanskap Sektor Keuangan Indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Keuangan menyatakan pembentukan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan rangkaian reformasi Indonesia untuk mengubah sektor keuangan dan ekonomi Indonesia sehingga bisa tumbuh ke depan menjadi lebih kuat. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan Indonesia menggunakan episode krisis yang penuh dengan tekanan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang. Krisis Asia tahun 1997 sampai 1998 memberikan dasar bagi reformasi yang luar biasa bagi Indonesia, termasuk reformasi keuangan maupun reformasi hukum. 

Baca juga: Antisipasi Ekonomi Global, Pemerintah Ciptakan Kebijakan Undang Investor

Lalu, dia menambahkan saat krisis global 2008-2009 bahkan ketika mengalami krisis Covid-19 yang sangat tinggi tekanannya, Indonesia tetap melakukan reformasi yang luar biasa. Dia menilai salah satunya reformasi di sektor keuangan melalui UU P2SK. 

Menurutnya reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan seperti UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Untuk mengubah lanskap sektor keuangan, the ultimate goals-nya ada tiga. Pertama, membuat sektor keuangan itu stabil. Kedua, membuat sektor keuangan itu lebih dalam. Ketiga, membuat sektor keuangan itu lebih inklusif,” kata Nazara.

Dengan pola pikir seperti itu, Nazara menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan didesain dan berfokus pada lima pilar yaitu penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen, dan penguatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Baca juga: Disahkan Jokowi, Ini Hal-hal yang Diatur UU P2SK

Menurutnya metode omnibus yang digunakan di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi lebih efektif dan komprehensif di dalam me-reform sektor keuangan sehingga konsisten dalam menciptakan ekosistem sistem keuangan yang baik, stabil, konsisten, dan terintegrasi.

“Selain itu, Pemerintah juga akan terus memperkuat koordinasi dengan BI, OJK, dan LPS melalui KSSK. KSSK betul-betul digunakan sebagai mekanisme stabilitas sistem keuangan. Kita melakukan sinergi, sinkronisasi kebijakan, pemantauan ekonomi sekaligus berdiskusi untuk memikirkan arah kebijakan sektor keuangan,” kata Nazara.

Dia menilai UU P2SK menjadi penting untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia sehingga dapat berjalan secara optimal untuk mendorong perekonomian Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. Nazara meyakini bahwa sektor keuangan yang lebih dalam, inklusif, dan stabil harus berdiri di atas fundamental hukum dan tata kelola yang baik. 

“Sektor keuangan bukan hanya sekadar sektor yang highly regulated, namun ini adalah upaya untuk menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan kepercayaan publik dan lebih berkembang ke depan,” ujar Nazara. 

Baca juga: RUU P2SK Disahkan, Ini Komentar Pelaku Usaha Crowdfunding

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE