32.3 C
Jakarta
Jumat, 27 September, 2024

Worldcoin Didenda $830 Ribu Atas Pelanggaran Privasi di Korea Selatan

Jakarta, Duniafintech – Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) Korea Selatan telah menjatuhkan denda sebesar โ‚ฉ1.03 miliar (sekitar $830,000) kepada Worldcoin, sebuah proyek kripto yang kontroversial, karena melanggar undang-undang privasi negara tersebut. Denda ini merupakan hasil dari investigasi selama setahun yang dimulai pada Agustus 2022, menyusul peluncuran global Worldcoin dan masuknya ke pasar Korea.

PIPC menemukan bahwa Worldcoin telah mengumpulkan data biometrik yang sensitif, termasuk pemindaian iris mata, tanpa mendapatkan persetujuan yang memadai dari pengguna. Selain itu, perusahaan tersebut gagal menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi data yang dikumpulkan.

“Kami telah menyimpulkan bahwa Worldcoin melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dalam hal pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data biometrik,” kata PIPC dalam sebuah pernyataan. “Kami memerintahkan Worldcoin untuk mengambil tindakan korektif dan membayar denda.”

Worldcoin Didenda $830 Ribu Atas Pelanggaran Privasi di Korea Selatan

World coin, yang didirikan oleh Sam Altman, CEO OpenAI, menawarkan token kripto gratis kepada pengguna yang bersedia memindai iris mata mereka dengan perangkat bola mata futuristik yang disebut “Orb.” Perusahaan mengklaim bahwa teknologi ini diperlukan untuk mencegah penipuan dan memastikan bahwa setiap orang hanya dapat mengklaim token sekali. Namun, praktik pengumpulan data biometrik ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang privasi dan keamanan di seluruh dunia.

PIPC juga memerintahkan Worldcoin untuk menghapus semua data biometrik yang dikumpulkan dari pengguna Korea Selatan dan menghentikan praktik pengumpulan data yang tidak sah. Perusahaan memiliki waktu tiga bulan untuk mematuhi perintah tersebut.

World coin telah menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan PIPC. Dalam sebuah pernyataan, perusahaan tersebut mengatakan bahwa mereka “tidak setuju” dengan temuan PIPC dan bahwa mereka “yakin” telah mematuhi semua undang-undang privasi yang berlaku.

Denda ini merupakan pukulan terbaru bagi Worldcoin, yang telah menghadapi pengawasan ketat dari regulator di seluruh dunia. Di Kenya, pemerintah telah menangguhkan operasi World coin karena masalah privasi, sementara di Inggris, regulator data sedang menyelidiki perusahaan tersebut.

Kasus ini menyoroti meningkatnya kekhawatiran tentang pengumpulan dan penggunaan data biometrik oleh perusahaan teknologi. Seiring dengan semakin canggihnya teknologi, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa undang-undang privasi diperbarui dan ditegakkan secara efektif untuk melindungi hak-hak individu.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU