25.8 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Wow! Main Binomo Pakai Dana Nasabah, Oknum Pegawai Bank Ini Rugikan Negara Rp1 M

JAKARTA, duniafintech.com – Seorang oknum pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ikut diketahui ikut main trading binary option pada aplikasi Binomo. Dengan memakai dana nasabahnya, pegawai bank bernama Arini Listiani Chalid ini merugikan negara senilai Rp1,1 miliar untuk main Binomo.

Angka itu diperoleh berdasarkan hasil audit internal usai Arini bermain aplikasi Binomo. Pada fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perempuan yang duduk sebagai terdakwa ini mengaku telah bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah.

Adapun tabungan itu dipakainya sebagai jaminan pinjaman, yang dananya digunakannya kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo. Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya ini sudah dibukanya dan dicairkannya pula untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta,” katanya ketika memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim,Yusriansyah, dikutip pada Selasa (5/4).

Diakui Arini juga, dirinya sudah tidak punya aset lagi untuk mengganti sisa kerugian perbankan. Dengan demikian, imbuh Arini, dirinya pun siap untuk menerima konsekuensi hukuman.

Setelah memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun Jaksa Penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Pada kasus ini, pelaku didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Manajer Aplikasi Binomo jadi tersangka baru

Di lain sisi, babak berikutnya dari pengungkapan kasus trading abal-abal di platform Binomo sudah dimulai. Hal itu terjadi usai manajer aplikasi Binomo menjadi tersangka baru terkait kasus yang menjerat Indra Kenz sebagai tersangka.

Salah satu manajer aplikasi di Binomo yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Brian Edgar Nababan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik, Edgar merupakan salah satu manajer aplikasi Binomo yang bertugas untuk menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

Diketahui, kegiatan perekrutan ini dilakukan oleh Edgar Brian Brian sejak tahun 2019 silam. Pada kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz ini, Brian sendiri sudah mengirimkan dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.

Kini, penyidik Bareskrim Polri sudah menahan Brian Edgar untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April lalu, sekaligus menyita satu buah laptop dari tangan tersangka. Brian disangkakan dengan pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Kemudian, ia pun dapat dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Seperti jamak diberitakan, aplikasi Binomo ini mencuat saat Indra Kesuma alias Indra Kenz ditangkap oleh Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi. Sebagai influencer, Indra Kenz mendapatkan kekayaannya dari menjadi afiliator dari platform binary option tersebut.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE