DuniaFintech.com – Tren mata uang kripto (cryptocurrency) meningkat seiring dengan popularitas dari Bitcoin (BTC) serta banyaknya pasar dan platform yang menjadi penyedia jual beli kurs digital tersebut. Di satu sisi, popularitas cryptocurrency terdengar hingga ke jajaran pemerintahan suatu negara, sebut saja Venezuela dan Australia.
Melihat ke dalam negeri, potensi adanya adopsi mata uang kripto oleh pemerintah Indonesia terhitung masih belum dapat direalisasikan. Nailul Huda, divisi inovasi dan ekonomi digital INDEF menilai saat ini cryptocurency hanya sebatas instrumen investasi dan jual beli. Ia berharap pemerintah dalam negeri mempertimbangkan peluang tersebut.
“Di Indonesia belum ada aturan yang memperbolehkan pengembangan cryptocurrency. Saat ini mereka hanya jadi alat tukar, sebatas investasi,”
Menurut Huda, perlu regulasi serta uji coba yang mumpuni untuk meyakinkan pemerintah Indonesia dalam merealisasikan proyek cryptocurrency sebagai identitas negara di sektor digital. Ia berharap pemerintah segera menyambut potensi ini dengan mempertimbangkan regulasi yang ada.
“Saya rasa pemerintah Indonesia masih jauh untuk ngomongin digital currency. Aturannya saja tidak memperbolehkan,”
Baca juga:
- WhatsApp Payment Telah Rilis, Ini Loh Bedanya dengan Libra
- Bizhare Mencatat Sebanyak 58% Investornya dari Kalangan Milenial
- Dapat Penghasilan Fantastis dari Trading Aset Kripto? Ini Cara yang Bisa Anda Tiru
Pemerintah Tiongkok Pertimbangkan Adopsi Mata Uang Kripto
Huda melanjutkan, Tiongkok menjadi sektor pemerintahan yang perlu dijadikan contoh dalam melakukan pengembangan mata uang kripto. Menurutnya, bank sentral bisa berperan dalam melahirkan dan mengawasi cryptocurrency dalam negeri serta menjadi salah satu saluran keuangan yang masif.
“Tiongkok tengah mengembangkan mata uang digitalnya sendiri. Bank sentral mampu mengeluarkan dan mengedarkan uang digital yang terhitung sebagai uang beredar,”
“Nantinya penyaluran cryptocurrency bisa melalui bank konvensional mau pun sistem dompet elektronik (e-wallet),”
Seperti diketahui, pemerintahan Venezuela mengumumkan Petro di tahun 2018. Petro merupakan sebuah mata uang kripto yang nilainya bersandar kepada persediaan minyak bumi dan cadangan mineral lainnya. Selain itu, Petro juga digunakan sebagai penguat atas mata uang konvensionalnya bernama Bolivar yang terkena sanksi dan embargo dari Amerika Serikat.
DuniaFintech/Fauzan