DuniaFintech.com – Banyak orang yang berbicara fintech dan sampai saat ini Anda masih bingung sebenarnya apa itu fintech? Mari kita mengenal apa itu fintech dari penjelasan berikut ini.
Fintech merupakan singkatan dari financial technology. Financial technology adalah istilah yang digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Fintech bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara online, meningkatkan literasi keuangan, dan mewujudkan inklusi keuangan. Dengan semakin banyaknya fintech yang beredar di Indonesia, tentunya kamu perlu tahu juga contoh fintech di Indonesia yang populer,
Jenis-jenis fintech
Peer-to-peer (P2P) lending dan crowdfunding
Klasifikasi pertama adalah P2P lending dan crowdfunding, yang bisa dikatakan sebagai marketplace finansial. Platform satu ini mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang bersedia memberikan dana untuk investasi.
Prosesnya cenderung lebih praktis jika dibandingkan dengan bank konvensional karena bisa dilakukan dalam satu online platform. Contoh penyedia layanan P2P lending adalah Modalku, Kredit Pintar, Indodana sedangkan untuk contoh crowdfunding adalah KitaBisa, AyoPeduli..
Payment, clearing, dan settlement
Bagi yang sering menggunakan payment gateway atau e-wallet, dua produk tersebut termasuk kategori payment, clearing, dan settlement ini. Baik yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, contohnya Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) ataupun pihak startup finansial lain seperti Xendit, Kartuku, dan Doku.
Manajemen risiko dan investasi
Melalui jenis fintech kategori ini, kamu bisa memantau kondisi keuangan sekaligus melakukan perencanaan keuangan secara lebih mudah dan praktis.
Umumnya, fintech manajemen risiko dan investasi hadir dalam bentuk aplikasi yang bisa kamu akses dari smartphone. Kamu hanya perlu mengisi data-data yang dibutuhkan untuk bisa mengontrol keuangan sesuai kebutuhan.
Market aggregator
Fintech untuk kategori market aggregator mengacu pada portal yang mengumpulkan ragam informasi terkait keuangan untuk disajikan pada pengguna atau target audiens.
Informasi ini bermacam-macam, bisa tentang tips keuangan, investasi, hingga kartu kredit. Dengan adanya market aggregator, diharapkan kamu bisa mendapatkan informasi yang tepat sebelum mengambil keputusan terkait keuangan.
Baca juga :
- Pinjam Uang Cuma dengan KTP Tanpa Slip Gaji, Disini Tempatnya!
- Pinjaman Online untuk Pelajar yang Ramah di Kantong
- Mau Dapat Passive Income? Lakukan Beberapa Cara Ini!
- Tips Belajar Saham Untuk Pemula Ini Bisa Bikin Untung!
- Kunci Sukses Jadi Miliarder di Usia Muda
Regulasi Fintech di Indonesia
Di Indonesia, fintech bisa dikatakan telah diterima dengan baik. Per Januari 2018 lalu, jumlah pengguna fintech di Indonesia sudah mencapai sekitar 260.000 orang.
Hal ini juga didukung dengan adanya regulasi resmi dari pemerintah melalui Bank Indonesia terkait penerapan fintech. Ada tiga dasar hukum yang dijadikan landasan, yaitu:
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik
Dengan adanya dasar hukum yang berlaku, baik penyedia maupun pengguna fintech bisa melakukan berbagai aktivitas finansial secara lebih aman dan nyaman. Anda pun tidak perlu khawatir memanfaatkan fintech karena Bank Indonesia memastikan keamanan konsumen, terutama untuk kerahasiaan data dan informasi kamu. Di sisi lain, Bank Indonesia juga memastikan bahwa setiap penyedia produk atau layanan fintech telah mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
(DuniaFintech/ Dinda Luvita)