28 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

Pahami Pentingnya Memilih Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK, Simak di Sini

Duniafintech.com – Saat ini jika kita membutuhkan dana cepat, banyak platform pinjaman online yang bisa dipilih. Bahkan, beberapa bank terafiliasi dengan pinjaman online tertentu. Namun, sebelum memutuskan meminjam dari fintech, selalu pastikan memilih pinjaman online yang terdaftar di OJK agar legal. Walaupun bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia, pinjaman online masih banyak memakan korban karena kurang cermat dalam mencari layanan yang legal.

Pada dasarnya, terdapat dua jenis layanan pinjaman online atau fintech, yaitu fintech lending dan fintech P2P atau Peer-to-Peer. Untuk jenis yang pertama, layanan pinjaman tunai diberikan kepada calon nasabah dengan syarat dan proses pengajuan yang cepat dan tidak ribet. Sedangkan untuk fintech P2P, penyedia layanan menjadi mediator bagi lender atau pemberi pinjaman dengan pihak yang akan meminjam atau borrower.

Walaupun terdapat dua jenis pinjaman online, keduanya memiliki ciri yang sama mengenai layanan yang legal dan ilegal. Tentunya, saat akan menggunakan pinjaman online, Anda sebaiknya hanya menggunakan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Kenapa? Simak di sini alasannya.

Keamanan Terjamin

Dengan pinjaman online yang terdaftar di OJK, maka keamanan untuk pendana dan peminjam akan terjamin. OJK tidak memberikan izin usaha jika perusahaan itu tidak menjamin keamanan tersebut.

Diawasi oleh Pemerintah

Pemerintah melalui OJK akan terus mengawasi perusahaan fintech lending tersebut dari internal maupun eksternal.

Mengikuti Peraturan yang Berlaku

Mau tak mau perusahaan fintech lending yang sudah mendapatkan izin usaha harus mengikuti peraturan yang berlaku dari OJK. Jika tidak, izin usaha mereka akan dicopot.

Kepercayaan Pemerintah

Ada kepercayaan Pemerintah melalui OJK terhadap kemampuan penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan usaha secara transparan, automation dan concern terhadap perlindungan konsumen.

Kesiapan Perusahaan

Ini membuktikan bahwa perusahaan fintech lending itu telah siap menjalankan bisnisnya seperti inovasi bisnis model, skala usaha dengan luas cakupan pasar, instrumen keuangan, tata kelola serta terdaftar di asosiasi penyelenggara pendanaan.

Berdasarkan imbauan OJK, terdapat 3 hal yang harus dipastikan dalam mengajukan pinjol, yaitu ada tidaknya izin OJK, penggunaan layanan untuk kebutuhan produktif saja, serta dapat mengembalikan pinjaman. Jika ketiga hal tersebut ditemukan, maka tidak ada salahnya untuk mengajukan pinjaman online tersebut.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE