28.1 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Sejak 2018, Kominfo Telah Blokir 4.873 Konten Fintech Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah melakukan pemblokiran terhadap konten fintech ilegal atau yang dianggap melanggar hukum.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjelaskan, sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021, pihaknya telah memblokir 4.873 konten fintech ilegal atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, konten-konten yang telah diblokir tersebut adalah milik platform pinjaman online (pinjol) yang tersebar di berbagai kanal seperti sosial media, market place, website, aplikasi, dan layanan digital lainnya.

“Kami telah lakukan pemutusan akses untuk konten yang dilarang. Dalam hal ini tidak diberi ruang pada konten ilegal atau tidak sejalan aturan perundang-undangan agar ruang digital kita lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” katanya dalam OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10).

Mendorong Hadirnya Konten Positif

Dia menegaskan, penegakan hukum di ruang-ruang digital seperti ini diharapkan dapat mendorong industri fintech di dalam negeri semakin semarak untuk menghadirkan konten-konten yang positif, baik untuk kepentingan masyarakat maupun mendorong pembangunan ekonomi nasional.

“Kita harapkan, penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita memanfaatkan ruang digital secara baik demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.

Kendati demikian, dia juga mengajak seluruh pelaku ekosistem elektronik dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif dalam pengembangan teknologi. Hal ini untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber.

Serangan Siber Semakin Sering Terjadi

Di mengungkapkan, saat ini serangan siber terjadi luar biasa masif. Pada forum ekonomi digital Kominfo beberapa waktu lalu, diungkapkan bahwa terkait sektor fintech dan pinjaman online di Indonesia terdapat beberapa isu yang menjadi sorotan, salah satunya perihal keamanan data.

“Kami menerima berbagai laporan masukan, isu-isu dari pelaku industri fintech. Di antaranya terkait tata kelola data, pengembangan industri fintech, termasuk pemblokiran layanan ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan keamanan siber,” ucapnya.

Sepanjang 2021, misalnya, badan siber dan sandi negara (BSSN) mencatat terdapat sebanyak 888.711.736 ancaman siber di Indonesia.

“Angka itu setara dengan 42 ancaman setiap detiknya terjadi di Indonesia,” kata Plate.

Di sisi lain, pada 2021 juga tercatat bahwa 88% kebobolan maupun pelanggaran keamanan siber disebabkan oleh faktor kelalaian manusia.

Selain itu, tantangan lain di ruang digital juga ditandai dengan maraknya persebaran berbagai macam konten negatif, termasuk penipuan daring yang sering jadi permasalahan di dunia fintech.

Antisipasi Kominfo Cegah Penipuan

Mengantisipasi hal tersebut, Kominfo melakukan berbagai langkah-langkah termasuk melalui gerakan nasional literasi digital. Dalam hal ini memperkuat literasi digital tingkat dasar bagi masyarakat agar semakin mahir menavigasikan diri di dunia maya.

“Sekaligus melindungi diri dan sesama dari hoax, misinformation, penipuan, maupun aktivitas ilegal lainnya di ruang digital,” ujarnya.

Pelatihan-pelatihan digital basic skill ini mencakup empat kurikulum, di antaranya berkaitan dengan digital skill atau kecakapan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital.

Pelatihan ini telah diikuti sebanyak 12,5 juta peserta di tahun ini. Diharapkan setiap tahunnya akan terus ada pelatihan atau gerakan nasional literasi digital untuk digital basic skill ini bagi masyarakat.

“Kalau ada 12,5 juta peserta, mudah-mudahan setiap tahun 12,5 juta sehingga tahun 2024 nanti setidaknya ada 50 juta rakyat Indonesia yang telah mengambil bagian dalam literasi digital tingkat basic,” tukasnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU