31.9 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

Daftar Perumahan Subsidi di Indonesia, Apa Saja?

Secara umum, perumahan subsidi adalah program dari pemerintah ataupun swasta dalam menyediakan perumahan dengan harga di bawah pasaran. Harga rumah di perumahan tipe ini sangat terjangkau sebab ia diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yakni maksimum Rp4 juta per bulan.

Adapun pelaksanaan program ini meliputi keseluruhan kepulauan di Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Papua. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan aturan perumahan ini dengan cicilan di bawah Rp1 juta dengan tenor selama 20 tahun.

Program Perumahan Subsidi Pemerintah

Program perumahan yang satu ini memang sedang digalakkan pemerintah Jokowi sejak tahun 2015, dengan tujuan sebagai upaya mengurangi angka kebutuhan rumah yang mencapai 11,4 juta unit.

Memandang tingginya peminat program ini, pemerintah pun memutuskan untuk menggandeng lebih banyak pengembang swasta dalam menyediakan perumahan bersubsidi. Beberapa pengusaha properti menyatakan, keuntungan perumahan ini tidak terlalu banyak, tetapi ia lebih mudah laku sehingga hampir tidak membutuhkan pengeluaran untuk memasarkan.

Aturan Perumahan Subsidi Pemerintah

Ada sejumlah aturan ketat tentang pembangunan perumahan bersubsidi oleh pemerintah, khususnya pada proyek yang dibangun oleh pihak swasta. Tujuannya adalah dalam rangka mencegah berulangnya kasus-kasus yang melibatkan pengembang tidak menyelesaikan pembangunan rumah, sedangkan pembayaran awal dari konsumen telah dilunasi.

Maka dari itu, di antara aturan ketat yang wajib dipenuhi pengembang, yakni pengajuan KPR perumahan ini baru dapat dilakukan setelah perumahan selesai 100 persen. Hal itu berlaku bukan hanya bagi rumah tapak, tetapi juga bagi rumah susun yang dibangun secara vertikal.

Perbedaan Perumahan Subsidi Pemerintah dengan Komersial

Sejatinya, perumahan bersubsidi sebetulnya tidak berbeda dengan perumahan komersial lainnya. Yang membedakannya hanya pada tipe rumah yang dibangun. Rata-rata, rumah bersubsidi bertipe 25/60, sedangkan rumah komersial bervariasi mulai dari tipe 36 hingga tipe 75.

Perbedaan tipe di sebuah perumahan komersial sudah biasa terjadi, sementara perumahan bersubsidi menyediakan tipe rumah yang seragam di dalam satu kompleks perumahan. Perbedaan lainnya dari rumah bersubsidi dengan komersial adalah sebagai berikut:

  • Rumah subsidi lebih murah dari segi harga
  • Rumah komersial letaknya lebih strategis dari segi lokasi
  • Rumah komersial boleh direnovasi, rumah subsidi tidak

Kelebihan dan Kekurangan Perumahan Bersubsidi

  1. Kelebihan Rumah Subsidi
  • Persyaratan mudah.
  • Uang muka rendah, hanya 1 persen.
  • Cicilan ringan dengan suku bunga tetap 5 persen.
  • Tenor cicilan panjang hingga 20 tahun.
  • Bersifat eksklusif hanya bagi masyarakat berpenghasilan maksimum Rp4 juta per bulan.
  • Bebas PPn dan premi asuransi.
  1. Kekurangan Rumah Subsidi
  • Kepemilikan tidak dapat dialihkan sebelum lunas.
  • Tipe rumah hanya 25 meter persegi, cocok untuk keluarga kecil saja.
  • Akses transportasi umum yang sulit dijangkau.
  • Jaraknya jauh dari tengah kota karena menyesuaikan dengan harga tanah.

Cara Mendapatkan Rumah Bersubsidi

Caranya terbilang mudah sebab di samping harganya yang murah, Anda pun dapat membelinya dengan sistem cicilan atau program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut.

  1. Memenuhi persyaratannya

Terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR FLPP,  yakni syarat umum dan syarat dokumen.

Syarat Umum

  • WNI dan domisili di Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
  • Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah sebelumnya
  • Gaji pokok tidak lebih dari Rp 4 juta
  • Telah bekerja atau memiliki usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP

Syarat dokumen 

  • Form aplikasi kredit, lengkap dengan pasfoto pemohon dan pasangan
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah
  • Slip Gaji, fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap (khusus pegawai)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta laporan keuangan tiga bulan terakhir (khusus wiraswasta)
  • Fotokopi izin praktek (khusus profesional)
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi rekening koran tiga bulan terakhir
  • Surat pernyataan belum memiliki rumah
  • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah
  1. Mencari rumah yang diinginkan 

Anda dapat mulai mencari lokasi rumah bersubsidi yang diinginkan, bisa via internet, pameran-pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau langsung mendatangi pihak pengembang.

  1. Ajukan KPR FLPP ke Bank 

Sudah mantap menetapkan perumahan subsidi yang diinginkan? Kini, Anda dapat langsung mengunjungi perusahaan perbankan penyalur KPR FLPP. Di situ, Anda bakal menyerahkan seluruh dokumen persyaratannya dan menghitung berapa kemampuan dalam mengangsur kredit. Anda dapat mengunjungi perusahaan perbankan nasional maupun daerah yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

Daftar Bank Pelaksana KPR FLPP 

  • BRI, BRI Syariah, dan BRI Agro
  • BNI
  • Bank Artha Graha
  • Bank Mayora
  • Bank BTPN
  • Bank Mandiri dan Mandiri Syariah
  • BTN dan BTN Syariah
  • KEB Hana Bank
  • Bank NTB
  • Bank BPD DIY
  • Bank Jatim dan Bank Jatim Syariah
  • Bank Aceh
  • Bank BPD Bali
  • Bank Sulteng
  • Bank Kalbar
  • Bank Sulutgo
  • Bank Papua
  • Bank Sumut dan Bank Sumut Syariah
  • Bank BJB dan Bank BJB Syariah
  • Bank Sumsel dan Bank Sumselbabel Syariah
  • Bank DKI
  • Bank Riau Kepri
  • Bank NTT
  • Bank Kalteng
  • Bank Nagari
  • Bank Sultra
  • Bank Jateng  dan Bank Jateng Syariah
  • Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah
  • Bank Kalsel dan Bank Kalsel Syariah
  • Bank Sulselbar dan Sulselbar Syariah
  • Bank Kaltim Tara dan Kaltim Tara Syariah
  1. Melakukan akad kredit

Jika proses pengajuan KPR sudah disetujui oleh bank, langkah berikutnya adalah melakukan akad kredit dengan pihak bank.

  1. Tempati hunian idaman

Setelah semua proses akad selesai, Anda dapat langsung menempati rumah subsidi itu dan mulai membayar cicilannya setiap bulan.

DP Rumah Subsidi

Untuk dipahami, rumah-rumah di perumahan subsidi ini memang dikhususkan bagi mereka yang berpenghasilan rendah atau tidak lebih dari Rp4 juta per bulannya. Karena itu, pihak pengembang pun tidak akan membebankan uang muka yang besar kepada calon pembeli.

Para pengembang rumah bersubsidi ini rata-rata hanya meminta uang muka sekitar 1 persen dari harga rumahnya. Misalnya, harga rumah Rp140 juta maka mereka dapat membayar DP sekitar Rp1.400.000. Untuk tenor pelunasannya bisa sampai 20 tahun, dengan cicilan per bulannya yang sekitar Rp1 juta dengan bunga flat 5 persen per tahunnya.

Harga Rumah Subsidi

Harga rumah di perumahan bersubsidi telah diatur oleh pemerintah agar tidak terjadi permainan harga oleh pihak pengembang yang tidak bertanggung jawab. Harga jual ini tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR No. 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak. Daftar harganya untuk tahun 2020 adalah sebagai berikut.

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kep. Mentawai)—Harga Jual Paling Banyak (2020): Rp150.500.000
  • Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu)—Harga Jual Paling Banyak (2020): Rp164.500.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas)—Harga Jual Paling Banyak (2020): Rp156.500.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu—Harga Jual Paling Banyak (2020): Rp168.000.000
  • Papua dan Papua Barat—Harga Jual Paling Banyak (2020): Rp219.000.000

Demikianlah beberapa hal yang perlu diketahui dari perumahan subsidi. Dengan begitu, Anda dapat mengambil keputusan yang bijak dalam memilih rumah subsidi terbaik ke depannya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE