JAKARTA, duniafintech.com – Pembiayaan melalui peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online tumbuh hampir dua kali lipat pada 2021, sebagaimana catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengacu pada publikasinya pada hari ini, Senin (24/1/2022), seperti dilangsir dari Bisnis.com, OJK melaporkan bahwa penyaluran pembiayaan lewat peer to peer lending (P2P lending) tumbuh positif sepanjang 2021.
Adapun kredit Fintech P2P tercatat mencapai Rp29,88 triliun pada 2021. Di sisi lain, jumlah ini tumbuh 95,05 persen jika dibandingkan dengan angka pada 2020 yang mencapai Rp15,32 triliun.
Adapun dari sisi jumlah peminjam P2P lending, jumlahnya diketahui mengalami kenaikan signifikan sepanjang tahun 2021 ini. Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan peminjam di P2P lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021 atau meningkat 68,15 persen jika dibandingkan dengan akhir 2020 silam.
Lebih jauh, apabila mengacu pada jumlah peminjam per akhir Desember 2020 yang mencapai 43,56 juta entitas maka jumlah peminjam hingga akhir tahun 2021 menjadi 73,25 juta entitas.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, sebelumnya menyatakan bahwa ada perkembangan baru di sektor jasa keuangan, yakni industri keuangan digital.
Ia menyebut, kehadiran industri yang satu ini memberikan dampak positif terhadap percepatan akses masyarakat kepada produk dan jasa keuangan.
“Percepatan akses ini akan terus kami tingkatkan sesuai dengan target strategi nasional keuangan inklusif sebesar 90 persen di 2024,” katanya pada pertemuan tahunan industri jasa keuangan, Kamis (20/1/2022) lalu.
Akan tetapi, imbuhnya, pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan digital ini tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat pada risiko yang melekat dalam produk dan jasa keuangan itu sendiri.
Oleh sebab itu, lanjutnya, masyarakat tidak dapat memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk ini, utamanya dalam memahami produk berizin ataupun tidak berizin. Hal ini menimbulkan dispute, baik pinjaman online legal maupun ilegal.
Terkait itu, OJK sudah melakukan upaya bersama dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM, dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada tanggal 20 Agustus 2021.
Dengan begitu, OJK bakal meningkatkan efektivitas upaya bersama meningkatkan literasi, edukasi, dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan kepentingan konsumen sektor jasa keuangan.
“Kami mendukung langkah penegakan hukum terhadap para pelaku pinjaman online ilegal dan seluruh pihak yang terkait,” tandasnya.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra