26.5 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Asuransi yang Bermasalah? Kenali 7 Ciri-cirinya Berikut Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Pada dasarnya, asuransi yang bermasalah berasal dari tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai perusahaan asuransi, padahal tujuannya adalah menipu masyarakat.

Perusahaan asuransi bermasalah tidak bertanggung jawab ini juga akan melakukan segala cara untuk bisa memperoleh nasabah. Akibatnya, klaim tidak bisa dilakukan atau bahkan perusahaan tiba-tiba tutup tanpa pemberitahuan.

Oleh sebab itu, Anda perlu waspada dalam memilih perusahaan penyedia jasa asuransi supaya tidak dirugikan. Kenali 7 ciri-cirinya berikut ini.

7 Ciri Asuransi yang Bermasalah

  1. Perusahaan Asuransi tidak Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengimbau masyarakat supaya selalu menggunakan jasa Perusahaan Pialang Asuransi yang sudah memiliki izin dari OJK, Perusahaan Agen Asuransi yang telah terdaftar di OJK, serta Agen Asuransi yang memiliki sertifikat sebagai agen asuransi dan terdaftar pada asosiasi perusahaan asuransi.

Maka dari itu, kalau ada perusahaan asuransi yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di OJK, Anda perlu mewaspadainya. Adapun cara mudah untuk mengetahui keterdaftaran perusahaan asuransi di OJK adalah dengan menghubungi layanan konsumen OJK yang tersedia di seluruh kantor regional di Indonesia atau juga bisa dengan mencari tahu informasi tentang perusahaan asuransi itu lewat situs resmi ojk di laman www.ojk.go.id

  1. Reputasi Perusahaan dalam Beberapa Tahun Terakhir Buruk

Hal yang tidak kalah penting adalah bahwa perusahaan asuransi kredibel tentu saja punya kredibilitas yang baik. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya penghargaan yang diterima dan lamanya melakukan bisnis di Indonesia.

Perusahaan yang terdaftar di OJK sejak lama dan membukukan keuntungan tentunya memiliki jejak rekam dan reputasi yang baik. Karena itu, Anda mesti hati-hati jika menemukan reputasi buruk terkait perusahaan asuransi dalam beberapa tahun terakhir.

  1. Nilai RBC di Bawah 120 Persen

Perusahaan asuransi yang baik dan sehat pada umumnya memiliki nilai RBC di atas 120%. Pada Pasal 2 POJK disebutkan bahwa perusahaan asuransi wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan, salah satunya tingkat solvabilitas, yaitu selisih antara jumlah aset yang diperkenankan dikurangi dengan jumlah liabilitas atau kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim. 

Di lain sisi, aset perusahaan asuransi jiwa, di antaranya deposito, saham, obligasi, reksadana dan sebagainya. Seperti diketahui, dana kelolaan perusahaan asuransi ditempatkan di berbagai instrumen investasi. Berdasarkan aturan OJK ini, perusahaan asuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari MMBR (Modal Minimum Berbasis Risiko), yakni jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan liabilitas.

Baca juga: Gampang Banget! Ternyata Begini Cara Mencairkan Dana Asuransi AIA

Setiap tahun, perusahaan asuransi wajib menetapkan target tingkat solvabilitas internal paling rendah 120% dari MMBR, dengan memperhitungkan profil risiko setiap perusahaan dan mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan

Dalam hal ini, OJK pun bisa memerintahkan perusahaan untuk meningkatkan dan memenuhi target tingkat solvabilitas internal dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).

Adapun perbandingan antara tingkat solvabilitas dengan MMBR yang ditetapkan paling rendah 120% biasa disebut RBC atau risk based capital. Angka RBC itulah yang dapat dipakai sebagai salah satu acuan bagi para calon nasabah untuk memilih perusahaan asuransi yang sehat.

  1. Kantor Pemasaran tidak Jelas

Tentu saja, perusahaan asuransi yang terpercaya akan punya alamat kantor pemasaran yang jelas. Anda pun perlu waspada jika ditawarkan “asuransi” oleh pihak yang tidak memiliki kantor pemasaran ataupun perusahaan yang jelas.

Sebagai informasi, salah satu kedok paling umum yang dilakukan, yakni alamat yang disamarkan supaya calon nasabah tidak dapat mendatangi perusahaan itu. Oleh sebab itu, pastikan Anda telah memilih perusahaan yang sudah memiliki kantor pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia sebab yang demikian akan memudahkan Anda kalau suatu saat hendak mengajukan klaim.

  1. SDM tidak Bersikap Profesional

Anda pun bisa menilai sebuah perusahaan asuransi itu dapat dipercaya atau tidak dari sumber daya manusia (SDM) yang dimilikinya. Kalau mereka tidak bisa menjelaskan dengan baik produk, perusahaan, serta penjelasan tentang asuransi yang salah kaprah, maka Anda perlu waspada.

Baca jugaBerapa Penghasilan YouTuber? Simak di Sini Cara Menghitungnya

Hal itu bisa mencerminkan bahwa perusahaan ini tidak profesional sebab mempekerjakan orang yang tidak berkompeten atau bahkan oknum yang sengaja menipu masyarakat.

  1. Klaim Asuransi Sulit

Lebih jauh, Anda pun dapat mencari tahu tentang proses klaim di perusahaan asuransi itu. Kalau banyak yang mengalami kesulitan klaim meskipun segala jenis persyaratan sudah lengkap maka Anda perlu berhati-hati sebab bisa saja itu perusahaan asuransi yang bermasalah.

Boleh jadi klaim dipersulit lantaran memang perusahaan ini tidak punya pengaturan keuangan yang baik, dalam arti uang nasabah habis untuk pengeluaran perusahaan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Generasi Sandwich: Ciri-ciri dan Cara Memutus Rantainya

Nah, ujung-ujungnya perusahaan ini bangkrut dan tidak bisa mengembalikan uang nasabah.

  1. Memiliki Banyak Komentar Negatif

Anda pun bisa mencari tahu secara online soal informasi dan kredibilitas dari sebuah perusahaan asuransi. Hal yang perlu dilakukan, yakni melihat diskusi dan pendapat masyarakat terkait perusahaan itu.

Dalam hal ini, Anda pun bisa menilai, apakah perusahaan itu bisa dipercaya atau tidak. Akan tetapi, pastikan juga review yang sudah dibaca itu bersifat sesungguhnya dan tidak dibuat-buat.

Cara agar Terhindar dari Asuransi yang Bermasalah

  1. Cek Reputasi Perusahaan Asuransi

Pertama, Anda perlu mengenali terlebih dahulu perusahaan asuransi itu. Adapun perusahaan yang punya kredibilitas atau reputasi yang baik tentunya tidak akan menipu nasabah atau calon nasabah. Pasalnya, memang sudah menjadi misi perusahaan untuk memberikan yang terbaik.

Poin penting untuk memastikan baik atau tidaknya kredibilitas perusahaan asuransi, antara lain, punya website resmi yang memuat informasi terkait visi, misi, produk, alamat, cabang, layanan, dan laporan keuangan perusahaan asuransi.

Lalu, tanyakan juga nama perusahaan apabila seseorang menawarkan produk asuransi kesehatan dan cari tahu informasinya sebelum membeli.

  1. Bandingkan Harga Premi Asuransi

Sebelum memutuskan membeli produk asuransi, ada baiknya Anda membandingkan terlebih dahulu produk dari masing-masing asuransi untuk memperoleh satu yang terbaik. Terlebih, kalau Anda memang berencana untuk punya satu unit asuransi saja selama hidup.

Cara termudah untuk membandingkan produk, yakni dengan membuka situs perusahaan asuransi secara sekaligus dari laptop.

  1. Tanyakan Periode Mempelajari Polis (Free Look Period)

Biasanya, periode mempelajari polis (free look period) berlangsung selama 14 hari sejak tanggal penerbitan polis (sesuai yang tertera dalam ketentuan polis). Dengan adanya periode ini, manfaatkanlah sebaik-baiknya, apakah isi polis sudah memenuhi harapan Anda atau jauh dari harapan, sebelum melanjutkan proses berasuransi.

Juga jangan lupa, cek pula manfaat asuransi yang akan Anda terima saat terjadi risiko. Ada baiknya juga Anda memastikan manfaat asuransi yang tercantum dalam polis asuransi jiwa telah sesuai dengan keinginan.

  1. Cek Data Polis Finansial dan Nonfinansial dengan Teliti

Anda juga harus memastikan bahwa seluruh data polis benar dan sesuai, mulai dari data polis non-finansial dan data polis finansial agar terhindar dari penipuan oleh pihak asuransi yang bermasalah.

Pasalnya, keakuratan data yang ada di polis sangat dipertimbangkan dalam proses pengajuan klaim asuransi. Data polis yang perlu dicek itu adalah sebagai berikut:

  • Nama pemegang polis
  • Nama tertanggung
  • Alamat tempat tinggal
  • Nomor telepon
  • Email
  • Alamat korespondensi
  • Nama pemilik rekening
  • Nama bank
  • Nomor rekening
  • NPWP
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Dan sebagainya
  1. Cek Manfaat Asuransi yang Diterima dengan Cermat

Anda juga perlu mengecek manfaat asuransi yang akan diterima saat terjadi risiko yang ditanggung. Pastikan bahwa manfaat asuransi yang tercantum pada polis asuransi jiwa itu sudah sesuai dengan keinginan.Ketentuan yang perlu diketahui dari pemberian manfaat asuransi adalah sebagai berikut:

  • Uang Pertanggungan atau UP dibayarkan 100 persen oleh perusahaan asuransi yang besarannya tercantum dalam polis asuransi.
  • Masa pertanggungan berlaku hingga kapan.
  • Manfaat yang diterima dengan ambil asuransi tambahan.
  • Pelaporan meninggalnya tertanggung paling lambat 14 x 24 jam sejak waktu meninggalnya.
  • Manfaat bisa diterima dengan melengkapi dokumen-dokumen, seperti: formulir permohonan klaim, Surat Keterangan Kematian (asli dan legalisir), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris dan tertanggung, dan fotokopi legalisir Kartu Keluarga pemegang polis.
  1. Tanyakan Berapa Premi yang Dibayarkan

Selain itu, Anda pun perlu besaran premi asuransi yang dibayarkan, yang ditentukan berdasarkan:

  • Jenis asuransi yang diambil
  • Besaran uang pertanggungan
  • Usia
  • Jenis kelamin
  • Gaya hidup, seperti kebiasaan merokok atau minum minuman alkohol
  1. Cari Tahu Apa yang Menjadi Pengecualian dalam Asuransi Jiwa

Pada polis asuransi, biasanya tercantum apa saja yang menjadi pengecualian-pengecualian yang membuat manfaat asuransi tidak bisa diterima, yakni:

  • Penyakit termasuk kategori Pre-Existing Condition atau yang sudah ada sebelumnya.
  • Meninggal karena hukuman mati menurut hukum di pengadilan.
  • Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri, baik sadar maupun tidak sadar.
  • Melakukan tindak kejahatan.
  • Terlibat langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan ataupun gak oleh pemerintah), pemogokan, perkelahian, pemberontakan, revolusi, perang saudara, huru-hara, kerusuhan, pengambilalihan kekuasaan dengan kekerasan, hingga ikut dalam aksi militer.
  • Konsumsi obat bius, narkotika, psikotropika, dan minuman keras.
  • Bencana alam atau reaksi inti atom.
  • Ikut perlombaan atau olahraga ekstrem seperti beladiri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, kegiatan alam lainnya, balapan kendaraan bermotor, berkuda, berburu, perahu, pesawat udara, hingga olahraga berbahaya lainnya.
  • Kecelakaan yang terjadi sebelum tanggal berlakunya polis.
  • Gangguan mental atau kejiwaan.
  1. Besaran Biaya yang Diberlakukan

Biasanya, perusahaan asuransi akan membebankan sejumlah biaya dalam asuransi yang diambil oleh nasabah, antara lain:

  • Biaya akuisisi
  • Biaya administrasi
  • Biaya umum
  • Biaya duplikat polis
  • Biaya polis
  • Biaya pengelolaan
  • Biaya pembatalan
  • Biaya penerbitan polis

Demikianlah ulasan mengenai asuransi yang bermasalah yang perlu diketahui. Tetap waspada ya sebelum membeli produk asuransi!

 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU