25.1 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Denda Rp100 Juta Siap Mengintai Para CPNS yang Mengundurkan Diri

JAKARTA, duniafintech.com – Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dilaporkan tiba-tiba mengundurkan diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sanksi tegas berupa denda bakal berlaku bagi para CPNS yang mengundurkan diri saat mau ditetapkan.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan sanksi paling rendah dan paling umum adalah pelamar kena blacklist, alias tidak bisa lagi melamar pada semua jalur penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk satu periode berikutnya. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021.

Satya menyatakan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” ungkap Satya dikutip dari Detik, Jumat (27/5).

Nah Satya mengungkapkan berbagai instansi memberlakukan sederet sanksi tambahan. Banyak sekali sanksi tambahan itu berupa denda, mulai dari Rp25 juta sampai Rp100 juta.

Misalnya, di Kementerian Luar Negeri, melalui Pengumuman Kemenlu no 00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019 pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Hal ini berlaku juga di Kementerian PPN/Bappenas, melalui Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019 menyebutkan ada denda hingga Rp35 juta bagi pelamar CPNS yang mengundurkan diri.

Denda paling besar diterapkan Badan Intelijen Negara atau BIN. Melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan ada denda mulai dari Rp25-100 juta bagi pelamar CPNS BIN yang mengundurkan diri. 

Kriterianya sebagai berikut:

1. Dinyatakan lulus seleksi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta

2. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta

3. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta.

Baca juga: PNS Yang Punya Gaji Tertinggi 2022, Ada Yang Mencapai Lebih Dari Rp100 Juta/Bulan

Gaji Jadi Alasan CPNS Mengundurkan Diri

Satya mengungkapkan ada beberapa alasan peserta yang lolos CPNS 2021 malah mengundurkan diri. Salah satunya adalah gaji yang ternyata terlalu kecil.

“Memang sebenarnya macam-macam alasannya. Pertama itu mereka ternyata tidak tahu berapa jumlah gaji (mungkin gajinya tidak mencukupi). Kedua, ada yang menyampaikan alasannya kalau mereka tidak termotivasi lah, macam itu. Tapi, itu beberapa salah satunya aja dari macam-macam alasan,” kata Satya.

Dia juga menyebutkan alasan terbesar mereka kebanyakan dari sisi gaji dan juga lokasi penempatan.

“Kebanyakan memang tentang gaji, ada juga yang lokasi. Kebanyakan mungkin ada yang penempatan lokasinya jauh,” ungkap Satya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk menerima hak berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongannya.

Khusus untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2022 sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Adapun, besaran gaji PNS yang diatur berkisar Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200. Besar kecilnya dilihat dari golongan dan hingga masa kerjanya. Penentuan golongan sendiri dilihat dari pendidikan terakhir pegawai yang bersangkutan.

Besaran gaji pokok tersebut masih di luar sejumlah tunjangan yang dapat diterima seorang PNS setiap bulannya.

Hanya saja selama seorang PNS berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru sebesar 80% dari penghasilan. Setelah menjadi PNS, barulah 100% gaji dan penghasilan bakal diterima. Sebelum benar-benar menjadi PNS, CPNS harus menjalani masa percobaan yang memakan waktu antara 1 hingga 2 tahun.

Namun sebagai seorang abdi negara, besaran gaji tadi belum termasuk tunjangan yang diberikan. Adapun sejumlah tunjangan yang dapat diterima para abdi negara ini mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Segini Besaran Gaji CPNS

Berikut daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) jadi yang paling besar diterima PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Pada tingkat pemerintahan pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan.

2. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175 ribu.

CPNS Paling Banyak Mengundurkan Diri di Kementrian Perhubungan

Setidaknya, dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada sekitar 100 CPNS yang mengajukan pengunduran diri.

Dari 100 orang itu, paling banyak ada pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni 11 orang. Jumlah terbanyak berikutnya ditempati oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang.

Sisanya, ada 1-4 orang yang mengundurkan diri di berbagai instansi. Baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Satya Pratama menyatakan formasi yang ditinggalkan ini tidak akan bisa diisi kembali.

Formasi itu baru bisa diisi bila instansi yang bersangkutan mengusulkan kembali seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Baik dalam bentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS.

“Jadi kalau tidak terisi, maka kosong. Kalau mau diisi akan diusulkan kembali di seleksi CASN, khususnya CPNS, di kesempatan berikutnya,” ungkap Satya.

Posisi ini tidak bisa digantikan karena dalam prosesnya CPNS yang mengundurkan diri ini pada dasarnya sudah ditetapkan, bahkan sudah disiapkan Nomor Identitas Kepegawaian (NIP).

“Masalahnya mereka ini mengundurkan diri setelah mereka ditetapkan sebagai yang lulus dan mau mendapatkan NIP,” kata Satya.

Baca juga: Denda Rp30 Juta Akan Mengintai Para Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU