25.4 C
Jakarta
Minggu, 24 November, 2024

Berita Kripto Hari Ini: Oktober 2022, Aturan Kripto Global Diusulkan untuk Disahkan pada G20

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini datang dari kelompok G20. Mereka melihat peluang besar terhadap perkembangan aset kripto. 

Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan aturan global yang kuat untuk mata uang kripto pada Oktober 2022. Hal ini menyusul gejolak baru-baru ini di pasar yang telah menyoroti perlunya mengatur sektor “spekulatif” tersebut.

FSB, sebuah badan regulator, para pejabat kementerian keuangan dan bankir sentral dari Kelompok 20 ekonomi (G20), sejauh ini membatasi dirinya untuk memantau sektor kripto, dengan mengatakan itu tidak menimbulkan risiko sistemik.

Tetapi gejolak baru-baru ini di pasar kripto telah menyoroti volatilitas, kerentanan struktural, dan peningkatan tautan ke sistem keuangan yang lebih luas, kata FSB tersebut. 

“Kegagalan pelaku pasar, selain menimbulkan potensi kerugian besar pada investor dan mengancam kepercayaan pasar yang timbul dari kristalisasi risiko perilaku, juga dapat dengan cepat menularkan risiko ke bagian lain dari ekosistem aset kripto,” kata FSB dalam sebuah pernyataan dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).

Di sisi lain, nilai bitcoin, mata uang kripto terbesar telah merosot sekitar 70 persen sejak rekor pada November sebesar 69.000 dolar AS dan diperdagangkan pada 20.422 dolar AS pada Senin, membuat banyak investor mengalami kerugian.

Baca juga: 10 Coin yang Bagus Untuk Investasi Kripto, Siap-siap Cuan Maksimal

Juga Stablecoin TerraUSD runtuh awal tahun ini, dan penarikan serta transfer dari perusahaan kripto besar Celsius Network dan Voyager Digital telah mengguncang pasar

Stablecoin adalah aset kripto berupa token, yang nilainya dipatok dengan aset bernilai tetap atau stabil, seperti mata uang negara (fiat money), yakni dolar AS dan euro.

Stablecoin harus ditangkap oleh peraturan yang kuat jika ingin digunakan sebagai alat pembayaran, kata FSB.

“FSB akan melaporkan kepada Menteri Keuangan G20 dan Gubernur Bank Sentral pada Oktober tentang pendekatan peraturan dan pengawasan terhadap stablecoin dan aset kripto lainnya,” kata FSB.

FSB tidak memiliki kekuatan membuat undang-undang tetapi anggotanya berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip peraturan di yurisdiksi mereka sendiri.

Pengawas tertinggal dari Uni Eropa, anggota terkemuka FSB, menyetujui aturan baru yang komprehensif untuk pasar kripto bulan ini.

Baca jugaMelihat Kelebihan Indodax, Platform Jual Beli Kripto Terpercaya di Indonesia

FSB mengatakan aset kripto sebagian besar digunakan untuk “tujuan spekulatif” tetapi tidak beroperasi di “ruang bebas regulasi” dan harus mematuhi aturan relevan yang ada. Banyak negara mengharuskan perusahaan kripto memiliki kontrol anti pencucian uang.

“Anggota FSB berkomitmen untuk menggunakan kekuatan penegakan hukum dalam kerangka hukum di yurisdiksi mereka untuk meningkatkan kepatuhan dan bertindak melawan pelanggaran,” kata FSB.

Berita kripto hari ini semoga jadi angin segar untuk perkembangan aset Kripto yang lebih baik. 

Baca juga: Jangan Ragu, Begini Dasar Hukum Investasi Kripto yang Perlu Dipahami

Baca terus berita fintech Indonesia dan Kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU