34.3 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

Berita Fintech Indonesia: OJK Minta Cermati Izin Pinjol

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini akan mengulas tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan izin pinjaman online atau pinjol.

Seperti diketahui, saat ini ada banyak sekali pinjol ilegal yang menyeret banyak korban. Tentunya, hal itu perlu menjadi perhatian dari seluruh pihak, termasuk regulator jasa keuangan.

Simak yuk informasi selengkapnya di bawah ini!

Berita Fintech Indonesia: Anggapan Salah di Masyarakat soal Izin Pinjol

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada anggapan yang salah di masyarakat soal izin pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P Lending. Hal itu pun menjadi penyebab dari banyaknya masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.

Dikatakan Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, masih ditemukan masyarakat yang belum paham perbedaan izin mendirikan usaha dan izin kegiatan usaha.

Ia pun menegaskan, proses transaksi perlu dilakukan pencatatan. Lebih penting lagi, menggunakan platform yang terdaftar dan mendapat izin dari OJK.

“Jadi, izin untuk perusahaan berdiri dan izin untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan itu berbeda ya. Kadang-kadang masyarakat kami salah, ‘Oh dia punya izin untuk mendirikan perusahaan’, padahal itu beda dengan izin untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan,” katanya, dikutip dari Liputan6.com, Minggu (13/8/2022).

“Jadi, itu yang sering mislead,” jelasnya.

Baca juga: OJK Keluarkan 671 Sanksi Kepada Pelaku Pasar Modal

Ia menyebut, kalau pengguna merasa ragu terhadap aplikasi pinjol maka bisa terlebih dahulu mengecek daftar yang dirilis OJK atau bisa juga menghubungi narahubung OJK. Sebagai informasi, OJK dapat dihubungi via kontak 157 atau dengan pesan WhatsApp di 081157157157.

Ditambahkannya, Friderica berpesan para konsumen perlu bijak dalam mengambil pinjaman. Artinya, tidak berlebihan dan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan.

“Perlu diingat, kalau pinjam online itu harus ingat waktu nanti kewajiban mengembalikan, jadi kalau minjam itu sesuai kebutuhan saja, jangan berlebihan dan untuk kegiatan yang produktif, untuk yang perlu, jangan untuk konsumtif, belanja dan lain sebagainya,” paparnya.

“Pinjamnya gampang, spending gampang, nanti pas bayarnya kami pusing,” tuturnya.

Baca juga: OJK Himbau Penggunaan Pinjol Sesuai Kebutuhan

Terkait hal itu, dirinya pun sering menemukan aduan dari korban-korban pinjol ilegal. Dengan masuk ke salah satu aplikasi, ada kecenderungan jejaring lainnya pun ikut menawarkan pinjaman dengan bunga lebih tinggi untuk menutup utang sebelumnya.

Dalam arti, pinjaman akan semakin besar, demikian halnya juga dengan beban yang harus ditanggung. Risikonya akan semakin besar, bahkan ujung-ujungnya justru menjual aset.

“Dan itu terus menggulung akhirnya kadang-kadang rumahnya kejual dan lain sebagainya. Kami sangat tidak ingin itu semua mengalami hal yang tak menyenangkan seperti itu,” ungkapnya.

Berita Fintech Indonesia

Berita Fintech Indonesia: 4.000 Pinjol Ilegal Diblokir

Dalam kesempatan yang sama, ia pun membeberkan capaian Satgas Waspada Investasi. Adapun hingga Juni 2022, sudah tercatat lebih dari 5.000 penindakan terhadap investasi, pinjol, hingga gadai ilegal.

Rinciannya, Satgas Waspada Investasi sudah menutup 1.130 penawaran investasi ilegal. Kemudian, menutup 4.089 pinjol ilegal, dan menutup 165 gadai ilegal.

“Transaksi digital memang sudah memudahkan hidup kami, tetapi banyak sekali kemudian banyak kasus-kasus, OJK bersama K/L kami punya Satgas Waspada Investasi yang untuk memberantas pelaku-pelaku usaha yang ilegal,” jelasnya.

Literasi Keuangan Masih Rendah

Friderica pun menambahkan, tingkat literasi keuangan di Indonesia masih rendah meski di sisi lain, tingkat inklusi keuangan sudah cukup tinggi.

“Dunia digital memiliki potensi kerawanan, dimana kalau kita lihat, memang ada gap angtara tingkat inklusi dan tingkat literasi. Kalau tingkat inklusi itu angkanya sekitar 76 persen, sedangkan literasi itu masih sekitar 38 persen,” ucapnya.

Kesenjangan itu dapat diartikan bahwa ada banyaknya orang yang bisa mengakses produk keuangan, tetapi hanya sedikit diantaranya yang sudah memahami terkait produk keuangan yang diaksesnya itu.

Dengan begitu, pengguna pinjol atau fintech lending ini berada di posisi rawan. Kata Friderica lagi, hal itu yang perlu terlebih dahulu menjadi perhatian.

“Termasuk jangan-jangan penggunaan seperti fintech pun juga karena itu menimbulkan kerawanan dan banyak dispute ya, ketidaksepakatan dan ketidaksepahaman yang nanti larinya pun ke OJK dalam hal penyelesaian sengketa dan pelaku jasa keuangan di Indonesia,” sebutnya.

Sekian berita fintech Indonesia terbaru hari ini tentang OJK yang meminta masyarakat untuk mencermati izin pinjaman online atau pinjol.

Baca juga: OJK Akui Minimnya Pengetahuan Perempuan Soal Literasi Keuangan Digital

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Boy Riza Utama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE