32.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

OJK Akui Minimnya Pengetahuan Perempuan Soal Literasi Keuangan Digital

JAKARTA, duniafintech.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat jarak tingkat literasi keuangan digital antara perempuan dan laki-laki. Perempuan merupakan sektor yang membutuhkan perhatian khusus.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari mengungkapkan berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan termasuk digital tahun 2019, indeks literasi dan inklusi keuangan Indonesia mencapai 38,03 dan 76,19 persen. Secara rinci, untuk indeks literasi dan inklusi keuangan digital perempuan mencapai 36,13 persen dan 75,15 persen, lebih rendah daripada laki-laki. Sedangkan laki-laki mencapai 39,94 persen dan 77,24 persen.

Dia mengharapkan perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) dapat memperkecil jarak tersebut antara laki-laki dan perempuan. Dia meyakini dengan adanya keuangan berbasis teknologi menjadi solusi untuk memperkecil jarak tingkat literasi keuangan maupun inklusi keuangan.

“Fakta ini menunjukkan bahwa perempuan membutuhkan perhatian khusus,” kata Friderica.

Baca juga: OJK Komitmen Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Untuk itu, dia menambahkan akan memperkuat perlindungan konsumen di era digital untuk meningkatkan literasi dan kepercayaan perempuan dalam sistem keuangan formal maupun digital. Tentunya OJK akan memberdayakan Satuan Tugas Percepatan Akses Keuangan untuk mengedukasi skema kredit melawan rentenir bagi perempuan di pedesaan.

“OJK akan terus memperkuat perlindungan konsumen untuk menjaga kepercayaan perempuan,” kata Friderica.

Baca juga: OJK Himbau Penggunaan Pinjol Sesuai Kebutuhan

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai dengan banyaknya fasilitas pinjaman mulai dari pinjaman online hingga PayLater tentunya masyarakat diuntungkan karena memiliki banyak akses di berbagai macam pendanaan. Namun terkadang karena banyaknya Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memberikan akses kemudahan memiinjam, membuat masyarakat menjadi ceroboh karena tidak mempelajari ketentuan-ketentuan dalam melakukan peminjaman.

“Harus dilihat secara kompherensif bahwa dengan banyak penyedia pinjaman tentunya menguntungkan memiliki akses berbagai macam pendanaan,” kata Hendrawan kepada duniafintech.com.

Menurutnya LJK juga harus memberikan mekanisme perjanjian pinjam meminjam yang dapat diatur secara rinci, sehingga masyarakat terdukasi dan menambah literasi keuangan. Termasuk mekanisme pengaturan beban bunga yang ditanggung konsumen juga diinformasikan, agar masyarakat tidak menjadi korban dari beberapa fasilitas peminjaman dari LJK.

Oleh karena itu, Hendrawan meminta kepada OJK untuk memiliki Biro Hukum yang menangani korban-korban masyarakat dari LJK yang memiliki fasilitas pinjaman online maupun PayLater. Langkah tersebut dilakukan agar dalam setiap kasus dapat berdiri tegak untuk kepentingan umum.

“Jadi masyarakat juga harus cerdas. Kalau tidak cerdas cenderung menjadi korban,” kata Hendrawan.

Baca juga: OJK Lakukan Penutupan Ribuan Fintech Ilegal

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE