34.3 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

Keuangan Digital: Ini 8 Layanan Keuangan Digital di Bawah BI

JAKARTA, duniafintech.com – Keuangan digital, bagian dari industri keuangan, menjadi sektor yang selalu diregulasi ketat oleh pemerintah.

Terjadi di hampir semua negara, hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan, baik untuk konsumen maupun ekosistem industrinya. Adapun penegakan aturan itu meliputi layanan keuangan digital (LKD).

Nah, hal tersebut berimplikasi terhadap setiap proses perkembangan LKD yang harus selalu mengikuti koridor perundang-undangan yang berlaku. Adapun di tanah air, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) menjadi dua aktor penting yang menjadi representasi regulator.

Mereka bertugas melakukan pengawasan, pemberian izin, hingga sanksi terhadap para pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Keuangan Digital: Kenalan Yuk dengan Fintech dan Jenisnya

Apa Itu Keuangan Digital?

Digital financial merupakan kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dengan menggunakan teknologi mobile based maupun web based dan jasa pihak ketiga (agen), dengan target adalah masyarakat unbanked dan underbanked.

Adapun manfaat dari terobosan digital tersebut, yakni agar masyarakat bisa melakukan belanja/transaksi online dengan mudah, demikian pula dengan membeli pulsa serta token listrik.

Selain itu, untuk melakukan transfer uang pun bisa menjadi lebih cepat dan praktis serta tidak perlu datang ke kantor fisik untuk bertransaksi. Sejumlah bank di Indonesia juga sudah ada yang menggunakan produk digital financial, misalnya saja Bank Mandiri dengan e-Cash, SaKuku pada Bank Central Asia (BCA), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah bekerja sama dengan T-Bank.

Layanan Keuangan Digital di Bawah BI

1. E-Money—Keuangan Digital

Uang Elektronik atau Electronic Money adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik di sebuah media server/chip yang bisa dipindahkan untuk penggunaan transaksi pembayaran atau transfer dana.

Mengacu pada aturannya, instrumen pembayaran ini punya tiga kriteria, yakni (1) diterbitkan atas dasar nilai yang yang disetor ke penerbit, (2) nilai uang disimpan dalam media server atau chip, dan (3) dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan.

2. E-Wallet

Dompet Digital merupakan sebuah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran, di antaranya alat pembayaran menggunakan kartu dan/atau uang elektronik yang bisa menampung dana untuk melakukan pembayaran. Batasan dana yang bisa ditampung di dalam sebuah E-Wallet adalah Rp10 juta.

3. Payment Gateway

Ini merupakan platform teknologi yang membuat merchant bisa memproses transaksi pembayaran dengan beragam instrumen, mulai dari transfer bank, e-money, kartu kredit/debit, hingga virtual account.

Baca juga: Keuangan Digital: 5 Layanan Inklusi Ini Wajib Diketahui!

4. QRIS

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI supaya proses transaksi dengan QR Code bisa lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. 

Adapun seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib untuk menerapkan QRIS.

keuangan digital

5. Transfer

Untuk diketahui, ini adalah layanan transfer dana antar bank/platform pembayaran yang terdaftar di BI. Kini, ada berbagai mekanisme yang digunakan dan salah satunya adalah BI-Fast.

Layanan tersebut memungkinkan proses transfer ke beda rekening bank dengan biaya yang jauh lebih murah.

6. Remitansi—Keuangan Digital

Merupakan layanan transfer dana yang melibatkan pihak di lintas negara. Prosesnya dapat difasilitasi lembaga perbankan atau nonbank yang sudah berlisensi dari Bank Indonesia.

7. Open API

Penting diketahui, penyelenggara layanan infrastruktur fintech untuk layanan digital memberikan dukungan fitur keuangan lewat sambungan Open Application Programming Interface (API) yang berstandar.

Layanan tersebut ikut diselenggarakan oleh perbankan maupun non bank, termasuk platform Open Finance, misalnya Finantier.

8. Verifikasi Identitas

Adapun platform yang membantu penyelenggara layanan keuangan untuk melakukan verifikasi dan otorisasi identitas calon nasabahnya.

Lazimnya, pengembang platform ini menghubungkan sistemnya dengan basis data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil.

Di samping itu, Verifikasi Identitas pun dilengkapi dengan fitur biometrik untuk membantu proses validitas data.

Sekian ulasan tentang keuangan digital yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat ya!

Baca juga: Keuangan Digital, Inilah Jenis-jenisnya di Indonesia

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE