30 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Pemerintah Bangun Palapa Ring Terintegrasi Pacu Transformasi Digital

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah Indonesia selalu mendorong upaya percepatan transformasi digital di melalui pembangunan sarana infrastruktur jaringan telekomunikasi backbone nasional, yaitu pembangunan Palapa Ring Integrasi sebagai perluasan jaringan fiber optik Palapa Ring yang telah eksisting saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Palapa Ring Integrasi merupakan bagian penting dalam peningkatan konektivitas digital (transformasi digital) antar wilayah, serta untuk meningkatkan resiliensi jaringan telekomunikasi nasional.

Dia menjelaskan Proyek Strategis Nasional (PSN) Palapa Ring Integrasi yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, akan membentang sejauh 12.261 km melintasi 14 provinsi dan 78 kabupaten/kota.

Menurutnya pengintegrasian ini akan berpotensi meningkatkan cakupan layanan internet kepada 10.091 perusahaan dan 16,4 juta populasi yang saat ini masih belum terlayani internet.

Baca juga: Pertumbuhan Inklusi Keuangan bisa Terwujud dari Transformasi Digital?

palapa ring transformasi digital

Palapa Ring Integrasi Penting Mendorong Transformasi Digital

Dukungan dari para stakeholder untuk penyelesaian proyek Palapa Ring Integrasi juga sangat diperlukan, khususnya dalam penyelarasan jalur Palapa Ring Integrasi ke dalam RT RW Provinsi/Kota/Kabupaten yang dilintasi.

“Dalam hal ini, Pemerintah turut mendorong pembangunan infrastruktur telekomunikasi melalui pelaksanaan PSN serta perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya,” Airlangga.

Pada sektor telekomunikasi, dia menambahkan pemerintah juga memberikan ruang kemudahan berusaha bersinergi antar semua pihak sesuai yang tercantum pada peraturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Baca juga: Transformasi BUMN jadi Pemain Global, Masuk Target Kementerian BUMN

Pemerintah Daerah sendiri dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan telekomunikasi di daerahnya masing-masing melalui upaya pembangunan infrastruktur, pembiayaan, serta penyediaan fasilitas yang dapat digunakan secara bersama.

“Upaya sinkronisasi dan harmonisasi regulasi tersebut diharapkan dapat selaras sampai ke tingkat daerah agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat menghasilkan multiplier-effect bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya ekonomi digital yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Airlangga.

Untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, pembangunan infrastruktur khususnya telekomunikasi harus diikuti langkah-langkah konkret yang mampu menghasilkan output dan outcome maksimal guna mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

“Akhir kata, semoga kita dapat menyelesaikan amanah dalam mengawal target-target pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden Jokowi, sehingga pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Indonesia,” kata Airlangga.

Baca jugaIndustri Perbankan di Indonesia Melesat Pacu Transformasi Digital

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU