31.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Asuransi Mobil Rusak: Jenis-jenis hingga Cara Klaimnya

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi mobil rusak penting dimiliki sebagai bentuk proteksi terhadap kendaraan roda empat kesayangan kamu.

Mobil sendiri adalah kendaraan yang kamu gunakan sebagai alat mobilitas supaya bisa beraktivitas sehari-hari. Maka dari itu, memiliki jenis pertanggungan yang satu ini sesuai kebutuhan mesti mulai dipertimbangkan dari saat ini.

Simak yuk informasi selengkapnya di bawah ini, seperti dinukil dari Qoala.

Baca juga: Cara Cek Asuransi Mobil Daihatsu, Intip 5 Pilihannya di Sini

Apa Itu Asuransi Mobil Rusak karena Bencana Alam?

Asuransi mobil adalah jenis proteksi yang diberikan apabila terjadi kerugian pada kendaraan yang diasuransikan baik berupa kerusakan maupun kehilangan.

Apabila mobil kamu rusak karena terkena dampak terjadinya bencana alam maka kamu pun bisa mengeklaimnya lewat jenis asuransi yang satu ini.

Meski demikian, terdapat beberapa persyaratan yang mesti diketahui dengan jelas oleh pemilik mobil supaya bisa mendapatkan manfaat proteksi dari asuransi jenis satu ini.

Di samping perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan, pemilik kendaraan pun dapat melengkapi manfaat proteksi lewat perluasan asuransi.

Untuk diketahui, perluasan pertanggungan mobil rusak yang tersedia demikian bervariasi, termasuk tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Lantaran manfaat itu adalah perluasan atau manfaat tambahan, pemilik polis mesti membayar lebih dalam hal premi asuransi. Pasalnya, manfaat asuransi dari perluasan di luar apa yang dicover oleh asuransi mobil pada umumnya.

Karena merupakan tambahan, pemilik mobil pun mesti mengeluarkan biaya kendaraan tambahan. Namun, manfaat itu dapat diperoleh selama kamu mengasuransikan mobil.

Dalam hal ini, besaran premi asuransi mobil pun beragam, bergantung pada jenis asuransi dan manfaat perluasan yang ditambahkan. Sebaiknya, kamu segera menghubungi penyedia asuransi terpercaya untuk mengetahui besaran premi yang mesti dibayarkan.

Jenis-jenis Asuransi Mobil Rusak

Secara umum, setiap pemilik mobil bisa memilih untuk membeli asuransi mobil all risk atau asuransi mobil total loss only. Inilah penjelasan selengkapnya.

  1. Asuransi Mobil All Risk

Disebut juga asuransi mobil komprehensif, ini adalah asuransi mobil yang menanggung segala macam kerusakan, mulai kerusakan ringan hingga kerusakan berat akibat terjadinya peristiwa yang merugikan pemilik kendaraan.

Dengan asuransi satu ini, kamu tetap dapat melakukan klaim meski untuk memperbaiki mobil yang baret atau lecet. Biaya perbaikannya akan menjadi tanggungan penyedia asuransi melalui klaim asuransi yang disetujuinya.

  1. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Asuransi total loss only atau TLO berbeda dengan asuransi all risk sebab asuransi ini hanya akan menanggung kerusakan total lebih dari 75% dari nilai mobil sebelum terjadinya kerugian.

Artinya, pemilik kendaraan tidak bisa mengajukan klaim hanya untuk memperbaiki kerusakan ringan seperti lecet atau baret.

Hal itu pun menjadi alasan mengapa kamu mesti benar-benar memahami jenis proteksi yang akan diperoleh dari asuransi mobil rusak pilihanmu.

Perluasan Asuransi Mobil Rusak

  1. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Jika kamu ingin mendapatkan manfaat yang lebih dari klaim asuransi mobil all risk yang akan memberikan jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga maka pastikan untuk melengkapi asuransi mobil dengan perluasan satu ini.

Tanggung jawab hukum pihak ketiga ini akan memberikan perlindungan tambahan apabila kendaraan yang kamu asuransikan menyebabkan kerugian terhadap pihak ketiga.

Dengan demikian, saat pihak ketiga mengajukan tuntutan atas risiko yang mereka alami lantaran perbuatanmu sebagai pemilik mobil, kamu tinggal mengajukan klaim asuransi.

Nantinya, perusahaan asuransi yang akan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi yang dialami oleh pihak ketiga.

Hal tersebut akan memberikan rasa tenang dan aman bagi pemilik kendaraan sebab mereka tidak perlu takut harus melewati tuntutan dari pihak ketiga yang mungkin saja dibawa ke ranah hukum.

  1. Kecelakan Diri Pengemudi dan Penumpang

Cara klaim asuransi ini sebetulnya tidak jauh berbeda di antara perusahaan asuransi otomotif satu dengan lainnya.

Namun, kamu pun mesti menyadari bahwa setiap perusahaan penyedia asuransi punya ketentuan yang berbeda.

Oleh sebab itu, untuk dapat mengetahui cara klaim asuransi, silakan hubungi pihak perusahaan asuransi yang kamu percaya untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang terjadi pada kendaraan kesayanganmu.

  1. Bencana Alam seperti Badai, Angin Topan, Tanah Longsor, dan Hujan Es

Salah satu alasan kenapa asuransi ini harus dilengkapi dengan perluasan adalah karena ketidakpastian akan masa mendatang yang bisa menyebabkan terjadinya risiko.

Termasuk dalam hal ini proteksi dari bencana alam, seperti badai, angin topan, tanah longsor, dan hujan es.

Nah, dengan memilih jenis perluasan itu, pemilik kendaraan dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan jaminan biaya perbaikan/ganti rugi jika mobil rusak karena beberapa penyebab di atas.

Dengan demikian, jika mobil tertimpa pohon akibat angin topan maka kamu tidak perlu khawatir akan mahalnya biaya perbaikan sebab ada perusahaan asuransi yang akan menanggung kerugian itu.

Baca juga: Asuransi Mobil Terbaik, Simak Tips dan Rekomendasinya di Sini

  1. Bencana Alam Berupa Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami

Di samping itu, juga tersedia perluasan yang akan menanggung ganti rugi/biaya perbaikan atas mobil yang terkena risiko gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.

Dengan begitu, ketika mobil menjadi korban bencana, kamu dapat langsung menghubungi bengkel rekanan perusahaan asuransi dan kemudian mengajukan klaim asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Huru-hara dan Kerusuhan

Mengingat tidak adanya kepastian terkait hari esok, sebaiknya kamu melindungi kendaraan roda empat dari kerugian atas terjadinya huru-hara dan kerusuhan.

Dalam hal ini, jaminan yang diberikan termasuk untuk kerusakan yang terjadi lantaran pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, revolusi, dan pembangkitan rakyat.

Asuransi Mobil Rusak

Panduan Cara Klaim

1. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Jika hendak mengajukan klaim mobil rusak akibat bencana alam maka peserta asuransi mobil TLO mesti mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, di antaranya:

  • Polis asuransi asli dan fotokopi
  • Asuransi disertai dengan perluasan perlindungan terhadap bencana alam sesuai dengan yang tertera pada polis
  • Fotokopi SIM, STNK, BPKB, dan KTP
  • Menyerahkan kronologi yang berisi informasi seputar kapan, di mana, dan bagaimana bisa terjadi kerusakan pada mobil
  • Formulir klaim yang sudah diisi dan ditandatangani
  • Foto bukti kerusakan pada mobil akibat bencana alam yang disebutkan dalam kronologi tertulis
  • Biaya own risk untuk klaim mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribuan

Inilah langkah-langkah mengajukan klaim asuransinya:

  • Buat laporan kehilangan dari pihak berwenang setempat, yakni polisi di sekitar tempat kejadian
  • Bawa bukti kronologi kehilangan kendaraan dalam bentuk tulisan yang lengkap agar klaim di-approve perusahaan asuransi
  • Bawa semua dokumen persyaratan seperti yang dijelaskan sebelumnya
  • Isi formulir pengajuan klaim dengan baik dan benar dilengkapi dengan tanda tangan
  • Serahkan semua persyaratan kepada pihak asuransi untuk ditindaklanjuti
  • Tunggu hingga mendapatkan informasi perihal approval klaim asuransi yang diajukan

2. Asuransi All Risk atau Komprehensif

Untuk pemegang polis asuransi all risk, inilah sejumlah persyaratan klaim asuransi yang mesti dipenuhi jika mengalami kerugian atas terjadinya bencana alam:

  • Fotokopi KTP, STNK, SIM, dan BPKB
  • Cek kembali apakah asuransi mobil rusak memang memiliki perluasan manfaat asuransi terhadap bencana alam
  • Surat keterangan kerusakan yang dialami
  • Bukti berupa foto mobil yang rusak
  • Formulir klaim yang sudah diisi serta ditandatangani
  • Biaya klaim atau biaya own risk mulai sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribuan

Nah, untuk proses klaim mobil rusak akibat bencana alam pada jenis asuransi all risk (komprehensif) adalah seperti berikut ini:

  • Ambil foto yang akan menjadi bukti mobil rusak
  • Buat kronologi terjadinya kerusakan pada mobil secara lengkap dan benar dalam bentuk tulisan
  • Datangi bengkel rekanan penyedia asuransi yang mengeluarkan polis asuransi milikmu
  • Isi formulir klaim secara benar dan lengkap dengan tanda tangan
  • Lampirkan persyaratan yang diminta
  • Tunggu pihak bengkel melakukan konfirmasi kepada penyedia asuransi
  • Bengkel akan memperbaiki mobil setelah klaim disetujui perusahaan asuransi

Sementara itu, untuk kehilangan mobil, silakan lakukan beberapa langkah klaim asuransi mobil berikut ini:

  • Laporkan kerugian atas peristiwa yang terjadi kepada pihak asuransi tidak lebih dari 24 jam
  • Rincikan penyebab hilangnya mobil dalam bentuk tulisan
  • Laporkan kepada pihak berwajib dan lampirkan pernyataan pihak berwajib apabila diminta oleh perusahaan asuransi
  • Bawa dokumen persyaratan agar bisa mengajukan klaim

Sekian ulasan tentang asuransi mobil rusak yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Manfaat Asuransi Mobil Berdasarkan Jenis Produk, Simak Ya!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU